Dialihfungsikan dan Ribuan Penyewa Kios di Bondowoso Tak Kantongi Izin
Pengelolaan pasar di Kabupaten Bondowoso di bawah naungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat dinilai tidak optimal. ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pengelolaan pasar di Kabupaten Bondowoso di bawah naungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat dinilai tidak optimal.
Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah temuan Badan Pengelolaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), baik pengelolaan retribusi pasar dan pemanfaatan fasilitas berupa kios, los dan toko.
Informasi dihimpun TIMES Indonesia, berdasarkan temuan BPK RI, terdapat 3.195 pedagang menempati kios, los dan toko tidak disertai surat izin menempati.
Sementara total kios di seluruh pasar di Bondowoso sebanyak 1.436, toko 169 dan los 1.646, dengan total keseluruhan 3.251.
Jika dari tota 3.251 itu ada 3.195 tidak memiliki izin. Berarti selama ini hanya ada 56 pedagang yang memiliki surat hak penempatan (SHP).
Berdasarkan Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan toko, kios dan los wajib memiliki surat hak penempatan (SHP).
Selain itu, ditemukan sebanyak 24 penyewa yang mengalihkan pemakaian kios. Bahkan sejumlah kios dialihfungsikan sebagai gudang, padahal hal itu tidak diperbolehkan.
Juga terdapat 159 kios di pasar Induk dan pasar Wonosari tertutup. Di Pasar Induk sendiri ada 144 kios tutup dan tidak ada kegiatan perdagangan.
Dari 144 itu, 30 kios tertutup sejak pembangunan tahun 2017. Pengguna hanya menempati tiga bulan dan hingga 31 Desember 2022 tidak ditempati. Adapun 114 kios tidak ditempati sejak 2019.
Kepala UPT Pasar Diskoperindag Bondowoso, Didik Muriyanto mengatakan, banyak penyewa kios yang memiliki tunggakan sewa, sehingga izinnya tidak dikeluarkan. "Itu pun sudah diaudit oleh BPK," kata dia.
Dia mengaku sudah menagih ke penyewa, tetapi yang bersangkutan tidak membayar.
Dia juga menjelaskan, penyewa tetap membayar retribusi bulanan. Tetapi uang tersebut masuk pada tahun sewa yang belum terbayarkan.
"Sewanya tahun lalu, bayar sekarang, otomatis masuk tahun yang lalu. Sebagian besar masih ada tunggakan sewa. Ada piutang sewa," jelas dia.
Menurutnya, tunggakan piutang sewa pedagang cukup bervariasi. Bersaranya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. "Ada yang menunggak dua hingga tiga tahun," sambung dia.
Sementara soal banyaknya kios yang tidak ditempati. Didik membeberkan beberapa alasan. Diantaranya, kios itu sudah disewa dan sudah ada atas nama hak pakai, tetapi tidak ditempati dan tidak dibayar sewanya.
Kemudian ada juga kios yang hanya dibuat gudang walaupun sebenarnya tidak boleh dibuat gudang.
Didik mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga pedagang diperbolehkan tetap menempati kios meskipun menunggak dan tidak memiliki izin.
Dia mengaku masih menunggu perbup tentang pencabutan hak penempatan kios. Meskipun memang di Perda nomor 5 sudah ada hak pencabutan hak penempatan kios.
"Sebagai turunannya kan harus ada Perbup. Perbupnya ini sejauh ini belum jadi. Mungkin dalam tahun ini sudah selesai mungkin begitu.
Dia juga menegaskan, dengan terbitnya Perbup itu nanti, pihaknya bisa mengambil tindakan tegas khususnya bagi mereka yang menunggak. "Untuk menindak masih menunggu Perbup," kata Didik.(*)
Apa Reaksi Anda?