Dinkes Banyuwangi Bagikan Cara Cerdas Memilih Jamu Aman Konsumsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, imbau masyarakat Bumi Blambangan agar tak sembarangan membeli dan memilih obat tradisional atau jamu, guna menghindari jamu yang men ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, imbau masyarakat Bumi Blambangan agar tak sembarangan membeli dan memilih obat tradisional atau jamu, guna menghindari jamu yang menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO). Untuk itu, ini dia cara cerdas memilih jamu aman konsumsi.
Baru sepekan ini, sebuah pabrik yang berada di Dusun Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek oleh aparat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Yang diduga memproduksi jamu dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, serta tak mengantongi izin.
Oleh sebab itu, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti penyakit ginjal dan sebagainya. Simak tips berikut ini dengan seksama agar dapat menghindari jamu yang berbahaya.
Langkah pertama yang harus diperhatikan oleh para konsumen dalam membeli obat tradisional yaitu, pastikan produk jamu memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Cara mengecek izin edar obat, masyarakat bisa menggunakan aplikasi BPOM Public Warning Obat Tradisional atau BPOM Mobile, yang bisa di Download di Playstore,” jelas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, Amir Hidayat, SKM, M.Si, Senin (17/7/2023)
Langkah berikutnya, konsumen jamu harus mengecek dan memastikan kemasan obat tradisional apakah masih tersegel atau tidak. Obat tradisional yang layak dibeli dan dikonsumsi haruslah dalam keadaan baik atau bersih, tidak bocor, tidak penyok dan yang paling penting, kemasan tidak bergambar vulgar.
“kemasan bergambar vulgar bisa menjadi indikasi, jika obat tradisional itu tak punya izin edar BPOM,” pungkas, Amir.
Dan untuk langkah terakhir dalam memilih obat tradisional yakni cek label jamu. Hal yang penting diperhatikan dalam memastikan label jamu aman dikonsumsi antara lain, nama produk yang jelas, komposisi bahan, nomor izin edar, kode produksi, tanggal kadaluarsa, aturan pakai, peringatan efek samping hingga khasiatnya yang tercantum jelas.
Nah, langkah-langkah tersebut dapat masyarakat terapkan dalam pemilihan obat tradisional yang aman konsumsi tanpa BKO.
“Hindari jamu yang Cospleng atau membuat cepat memberikan efek. Karena obat tradisional yang seperti itu indikasi jamu BKO,” ungkap, Amir.
Untuk mencegah peredaran produsen jamu berbahaya dan ilegal, Amir melanjutkan, jika Dinkes akan mengaktifkan kembali paguyuban atau asosiasi penjual atau produsen jamu di Banyuwangi. Hal itu bisa bermanfaat untuk pendataan, sosialisasi terkait produksi jamu yang baik dan aman, hingga mempermudah dalam pengurusan surat izin edar.
“Dinkes bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengadakan pembinaan kepada produsen dan penjual jamu sekaligus wadah edukasi mulai dari izin, edukasi bahan jamu yang baik hingga membantu mengurus problem produsen jamu yang kesulitan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ada sekitar 30 produsen pembuatan jamu atau obat tradisional ataupun herbal di seluruh Banyuwangi yang sudah mengantongi izin dan pasti aman konsumsi masyarakat luas. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dan World Health Organization (WHO) mendukung upaya penggunaan jamu atau obat tradisional.
“yang pasti, jamu atau obat tradisional baik dikonsumsi hanya untuk untuk sakit ringan maupun kebugaran,” cetus, Amir. (*)
Apa Reaksi Anda?