Demi Bisa Masak, Ratusan Warga Miskin di Banyuwangi Antri Beli LPG 3 Kilogram
Ratusan warga miskin dan pelaku UMKM di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, rela antri hingga berjam-jam untuk bisa membeli LPG 3 kilogram. Mereka terpaksa bertahan sambil ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ratusan warga miskin dan pelaku UMKM di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, rela antri hingga berjam-jam untuk bisa membeli LPG 3 kilogram. Mereka terpaksa bertahan sambil berdesakan demi bisa kembali melakukan aktivitas memasak setelah beberapa hari libur lantaran kelangkaan tabung gas melon bersubsidi.
Ya, kerumuman masyarakat tersebut menjadi pemandangan dalam kegiatan Operasi Pasar di Pasar Induk Banyuwangi, yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) Banyuwangi, Senin (24/7/2023).
“Kalau hari ini tidak bisa beli LPG 3 kilogram, bisa gak masak lagi kami,” ucap Jeni, ibu rumah tangga asal Perumahan Adimas Giri, Kelurahan Giri.
Pantauan dilapangan, ratusan warga miskin dan pelaku UMKM pengantri LPG 3 kilogram terdiri dari kaum laki-laki, perempuan, manula hingga anak-anak. Karena panasnya suhu, bahkan sejumlah balita yang dibawa antri orang tua, terlihat menangis. Ada pula yang dibuatkan topi dari kertas agar sibuah hati tidak terpapar teriknya matahari.
Saat Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Banyuwangi, menyebut bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram di Bumi Blambangan, harusnya antrian ratusan warga dalam Operasi Pasar Diskop UMP tidak terjadi.
Terlebih fakta dilapangan, masyarakat dari kalangan ekonomi kurang beruntung, sejak beberapa pekan mengaku telah kesulitan membeli gas tabung melon. Bahkan, Dini, seorang ibu rumah tangga asal Kabat, mengaku pernah menyusuri jalan nasional hingga Kecamatan Kalipuro untuk membeli LPG 3 kilogram. Dan hasilnya nihil, tak satu pun dia dapat.
Kepala Diskop UMP Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menyampaikan, bahwa harusnya LPG 3 kilogram tidak langka. Karena stok di Banyuwangi, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
“Namun, indikasinya ada penyalahgunaan LPG 3 kilogram,” katanya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, gas LPG 3 kilogram tidak diperuntukan bagi beberapa jenis konsumen. Di antaranya dari kalangan pengusaha restoran, hotel, usaha batik, usaha binatu, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
Namun, yang terjadi dilapangan memang banyak diketahui LPG tabung melon bersubsidi justru menjadi komoditi pelaku usaha atau bukan kalangan masyarakat miskin dan UMKM. (*)
Apa Reaksi Anda?