Cipta Kondisi Lebaran 2026, Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat terkait penanganan barang bukti hasil penindakan.
MAGELANG Polres Magelang Kota memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil penindakan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi dan disaksikan Wali Kota Magelang bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, serta rekan media.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Magelang Kota, pada Kamis (12/3/2026).
Dalam sambutannya, Kapolres Magelang Kota menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat terkait penanganan barang bukti hasil penindakan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian serta Operasi Pekat Candi 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Magelang Kota bersama jajaran Polsek.
Secara keseluruhan, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 731 botol dari berbagai merek serta dua jerigen ciu oplosan masing-masing berkapasitas 30 liter.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian dan Operasi Pekat Candi 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” terang AKBP Dikri Olfandi.
Adapun jenis miras yang dimusnahkan di antaranya ciu oplosan 2 liter sebanyak 51 botol dan ciu oplosan 600 ml sebanyak 39 botol. Selain itu ada anggur merah 121 botol, anggur putih 66 botol, anggur kolesom 125 botol, serta anggur AO sebanyak 76 botol.
Petugas juga memusnahkan berbagai merek lainnya seperti Congyang sebanyak 106 botol, Newport 6 botol, Singaraja 12 botol, serta Kawa Kawa sebanyak 19 botol. Selain itu terdapat pula Guinness sebanyak 38 botol dan Bir Bintang sebanyak 46 botol.
Jenis lainnya yang turut dimusnahkan yakni Donald Drum 5 botol, Topi Miring 2 botol, Vodka 2 botol, Bintang Kuntul 13 botol, Atlas 3 botol, serta Lindeman’s 1 botol.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai lokasi di wilayah Kota Magelang.
Kapolres menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu fokus kegiatan kepolisian karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, banyak kasus gangguan keamanan yang berawal dari konsumsi miras.
Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Polres Magelang Kota juga terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Kota Magelang.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Ia menilai dukungan pemerintah daerah, TNI, ulama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib. (*)
Apa Reaksi Anda?