Cheka Virgowansyah Kembali Menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya Hingga November 2024
Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya melanjutkan kembali untuk memimpin Kota Tasikmalaya ... ...
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya melanjutkan kembali untuk memimpin Kota Tasikmalaya, setelah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatannya.
Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dalam penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurut keterangan yang dirilis oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Surat Keputusan tersebut menetapkan Cheka Virgowansyah untuk menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya selama satu tahun ke depan, hingga 14 November 2024.
"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ungkap Bey, Selasa (14/11/2023).
Selain Cheka Virgowansyah, Bey Machmudin juga mengungkapkan bahwa masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya. Kepala daerah tersebut meliputi Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan segera berakhir masa jabatannya.
"Pj Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan," ujar Bey.
Enam kabupaten/kota yang diusulkan untuk mendapatkan Penjabat (Pj) meliputi Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Proses pengusulan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pemerintahan daerah yang akan mengalami pergantian kepala daerah dalam waktu dekat.
"Terdapat enam Kabupaten/ Kota yang diusulkan menjadi Pj. yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?