Cegah Kerusakan Kabel Optik, Kominfo Morotai bersama PT LTI Gelar Sosialisasi Keberadaan dan Pengamanan Sarpras Palapa Ring Tengah
Kabel Optik Palapa Ring telah menjadi tulang punggung Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia, tidak terkecuali di Morotai. Namun keberadaan serat optik pita lebar (Pal ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Kabel Optik Palapa Ring telah menjadi tulang punggung Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia, tidak terkecuali di Morotai. Namun keberadaan serat optik pita lebar (Palapa Ring Tengah) belum banyak diketahui masyarakat luas.
Akibat ketidaktahuan, telah banyak mengakibatkan insiden putusnya jaringan kabel optik Palapa Ring, baik di darat maupun di laut, yang berujung matinya jaringan telekomunikasi. Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkab Morotai, Ailan Goraahe, melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, pada Kamis (26/10/2023) malam.
Ia menjelaskan, Palapa Ring Paket Tengah merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Telekomunikasi Pita Lebar pada wilayah Indonesia bagian Tengah yang meliputi 17 Kota Layanan 10 Kota Interkoneksi. Sementara Morotai menjadi salah satu kota layanan yang memperoleh interkoneksi dari Tobelo dan Manado.
"Keberadaan prasarana Palapa Ring Tengah, Interkoneksi Tobelo ke kota layanan Morotai sepanjang 55,7 KM, yang terdiri dari 46,9 KM Kabel Laut, 6,1 Km Kabel Darat (di Morotai) serta 2,6 Km Kabel Darat (di Tobelo).
Sejak 2019 telah terdapat 6 (enam) titik insiden kerusakan kabel optik Palapa Ring, 4 (empat) di antaranya disebabkan oleh pekerjaan sipil alat berat dalam pekerjaan prasarana umum, serta pekerjaan utilitas kelistrikan dan air minum di ruas Morotai-Tobelo. Sementara untuk Morotai-Melongguane terdapat 2 titik yang disebabkan oleh vandalisme. Semua kerusakan terjadi di sisi darat," ungkapnya.
Ailan menyebutkan, dari temuan insiden tersebut, Pemda Morotai bersama dengan PT Len Telekomonukasi Indonesia (LTI) melakukan sosialisasi keberadaan dan pengamanan prasarana Palapa Ring Tengah. Kegiatan yang menghadirkan nelayan, pelaku usaha rumpon, serta stakeholders terkait, diadakan di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak PT LTI yang merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditugaskan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah menyampaikan sejumlah informasi, terkait upaya preventif dan maintenance kabel laut.
Di samping informasi terkait, upaya perawatan dan pengamanan kabel lau yang berbiaya tinggi. Kata Ailan, pihak LTI juga menyampaikan sandaran legal berkaitan dengan zona keselamatan kabel laut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Bahwa zona kemananan dan keselamatan kabel laut terdapat zona terlarang yaitu paling jauh 500 meter dihitung dari sisi terluar bangunan dan instalasi di laut; zona terbatas, pada areal 1,2 KM, dihitung dari sisi luar zona terlarang atau 1,7 KM dari titik terluar bangunan dan instalasi laut.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan mengetahui dan menyadari pentingnya pengamanan kabel fiber optik (Palapa Ring) yang menjadi tulang punggung telekomunikasi di Indonesia, terutama di Morotai. Sebab jika tidak, maka kepentingan terkait manfaat kabel telekomunikasi menjadi terabaikan dan menyebabkan kerusakan atau pengrusakan yang berakibat terputusnya koneksi telekomunikasi serta merugikan kepentingan umum, bukan hanya di Morotai, namun juga kota-kota layanan lain di Halmahera hingga Sulawesi Utara," harap Kabag Humas Pemkab Morotai, Ailan Goraahe. (*)
Apa Reaksi Anda?