Cegah Ancaman Lingkungan, Pemkot Batu Usul Dilibatkan dalam Izin Air Tanah
Pemkot Batu mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan air tanah sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
BATU - Pemkot Batu mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan air tanah sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Upaya tersebut muncul setelah adanya sorotan DPRD Kota Batu terkait pengelolaan sejumlah sumber penerimaan daerah, termasuk pajak air tanah.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi daerah saat ini adalah minimnya akses informasi mengenai izin penggunaan air tanah yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Akibatnya, pemerintah daerah kerap kesulitan memantau aktivitas pemanfaatan air tanah yang dilakukan pelaku usaha. Pasalnya, kewenangan penerbitan izin air tanah bukan berada di pemerintah kota. Izin dikeluarkan oleh kementerian maupun pemerintah provinsi, sehingga daerah sering kali tidak memperoleh informasi secara langsung terkait siapa saja yang mendapatkan izin tersebut," keluhnya, Rabu (24/6/2026).
Tentu, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pengawasan pajak, tetapi juga berpotensi menghambat upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Batu.
"Pemanfaatan air tanah dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat," urainya.
Ia menjelaskan, eksploitasi air tanah yang tidak terpantau berisiko menyebabkan penurunan debit sejumlah sumber air. Jika kondisi itu terus berlangsung, pelayanan air bersih yang diberikan oleh Perumdam Among Tirto juga berpotensi terdampak.
"Penggunaan air tanah secara masif tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika debit sumber air berkurang, dampaknya bisa dirasakan masyarakat dan pelayanan air bersih juga bisa ikut terpengaruh," katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Batu berencana mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur agar pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap tahapan perizinan pemanfaatan air tanah. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar daerah dapat memberikan masukan sebelum izin diterbitkan.
"Kami berharap daerah dapat memperoleh ruang untuk memberikan pertimbangan maupun catatan terkait kondisi wilayah. Dengan begitu, aktivitas pemanfaatan air tanah bisa terpantau sejak awal dan potensi dampaknya dapat diantisipasi," ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Batu mengakui masih melakukan pendataan terkait sektor-sektor yang memanfaatkan air tanah. Meski belum memiliki angka pasti, pemerintah telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan air tanah oleh kawasan perumahan maupun pelaku usaha.
"Kami masih melakukan penelusuran. Beberapa laporan dari warga, terutama di kawasan Oro-Oro Ombo, menyebut adanya aktivitas pengeboran sumur yang diduga digunakan untuk kebutuhan usaha maupun perumahan. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti," jelas politisi PKB tersebut.
Perlu diketahui, DPRD Kota Batu meminta pemerintah daerah segera merumuskan langkah konkret sebagai tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain pajak air tanah, catatan tersebut juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pengelolaan aset investasi daerah.
DPRD menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi yang terukur, lengkap dengan target waktu, indikator keberhasilan, serta penanggung jawab yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai temuan yang menjadi perhatian auditor tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya. (*)
Apa Reaksi Anda?