Catat! Aturan PPDB di Kota Malang Mulai 22 Mei 2023, Begini Mekanismenya

Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang akan dimulai pada 22 Mei 2023 ini ... ...

Mei 9, 2023 - 22:20
Catat! Aturan PPDB di Kota Malang Mulai 22 Mei 2023, Begini Mekanismenya

TIMESINDONESIA, MALANG – Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang akan dimulai pada 22 Mei 2023 ini. Tahapan bakal dimulai pada jenjang TK hingga SD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, tahap pendaftaran akan dimulai tanggal 22 sampai 24 Mei 2023. Lalu, akan dilanjutkan dengan pengumuman yang dijadwalkan pada 26 Mei 2023 dan daftar ulang pada 26 sampai 27 Mei 2023.

"Untuk syarat sebenarnya sudah ada di Juknis (Petunjuk Teknis) sudah kita sosialisasikan juga," ujar Suwarjana, Selasa (9/5/2023).

Ia mengungkapkan, syarat pendaftaran TK antara lain, warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Penerbitan KK paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Selain itu, harus juga disiapkan Kartu Identitas Anak Kota Malang untuk para calon peserta didik yang memiliki.

Tata cara pendaftaran TK bisa dilakukan melalui laman website ppdbkotamalang.id, lalu mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah berkas sesuai ketentuan. Calon peserta didik yang tinggal dalam radius 250 meter dari sekolah akan menjadi prioritas.

"Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan, maka diurutkan dari calon peserta didik baru yang usianya lebih tinggi ke usia lebih rendah," ungkapnya.

Kemudian, di tingkat SD dan SMP negeri, Suwarjana menjelaskan, diwajibkan bagi sekolah untuk menerima murid berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. 

Jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombongan belajar maksimal dua peserta didik.

Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, direkomendasikan untuk mengakses ke sekolah luar biasa.

Diketahui, jalur PPDB di tingkat SD Negeri tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh, yakni jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan pagu 15 persen di masing-masing SD.

Lalu jalur kepindahan tugas orangtua bagi calon peserta didik yang orangtuanya pindah kerja ke Kota Malang dengan pagu 5 persen. Terakhir ada jalur zonasi pada calon peserta didik yang berada di Kota Malang berdasarkan KK dengan pagu sebanyak 80 persen.

Di tingkat SMP negeri, ada lima jalur penerimaan peserta didik baru. Pertama jalur afirmasi, kedua jalur kepindahan tugas orangtua, ketiga jalur prestasi hasil lomba, keempat jalur nilai rapor dan terakhir jalur zonasi.

Kemudian, ada tambahan dua jalur di tingkat SMP jika dibanding dengan SD.
Jalur hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba ketika mengikuti pendidikan di SD atau MI dalam tiga tahun terakhir. 

Pagu untuk jalur ini sebanyak 5 persen, sedangkan jalur prestasi nilai rapor memiliki pagu 25 persen.

Lalu untuk jalur pendaftaran afirmasi dan kepindahan orangtua PPDB SMP Negeri dimulai pada 29-31 Mei 2023. Pengumuman dilakukan pada 2 Juni 2023. Sedangkan daftar ulang bisa dilakukan sejak hari pengumuman pada 2-3 Juni 2023. 

Bagi calon peserta didik jalur prestasi hasil lomba, diwajibkan menunjukan sertifikat untuk diverifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pengawas sekolah, MKKS/KKKS, DPKM dan Koni Kota Malang. Penyerahan sertifikat atau piagam lomba tersebut dilaksanakan pada 15-17 Mei 2023.

"Setelah diverifikasi, dapat mengambi kembali sertifikat atau piagam sekaligus surat hasil verifikasinya. Lalu melakukan pendaftaran pada 29-31 Mei 2023," bebernya.

Bagi calon peserta didik nilai rapor, jadwal pelaksanaan pendaftaran dimulai pada 5-7 Juni 2023. Pengumaman pada 9 Juni 2023 dan daftar ulang pada 9-10 Juni 2023.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB tingkat SMP Negeri dimulai pada 12-14 Juni 2023. Pengumumannya pada 16 Juni 2023, di hari yang sama juga bisa dilakukan daftar ulang hingga 17 Juni 2023. 

Calon peserta didik baru dengan status KK luar Kota Malang namun lulusan SD sederajat di Kota Malang, dapat mengikuti PPDB zonasi. 

"Seleksi diurutkan dari jarak rumah calon peserta didik sesuai alamat di KK," tandasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow