BPKH Pangkas Anggaran Rp100 Miliar, Dana Haji Tetap Jadi Prioritas Utama
BPKH memangkas anggaran operasional Rp100,31 miliar pada 2026 sebagai langkah efisiensi. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengurangi layanan jamaah maupun pengelolaan dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen. Langkah efisiensi tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, pengurangan anggaran tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada jamaah, tata kelola kelembagaan, maupun kinerja pengembangan investasi dana haji. Menurutnya, seluruh fungsi utama BPKH tetap dijalankan secara optimal, profesional, dan penuh amanah.
Melalui kebijakan tersebut, pagu biaya operasional BPKH yang semula Rp539,63 miliar diturunkan menjadi Rp439,32 miliar. Penyesuaian anggaran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan kepada para calon jamaah maupun kinerja pengelolaan keuangan haji.
JAKARTA - “Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” ujar dia.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga bentuk keselarasan BPKH dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.
“BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing,” kata dia.
Fadlul mengatakan efisiensi dilakukan BPKH tidak semata-mata bertujuan mengurangi belanja operasional, akan tetapi bagian dari strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jamaah haji Indonesia.
“Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jamaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jamaah saat ini maupun generasi jamaah di masa mendatang,” katanya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung M Arief Mufraini mengatakan penyesuaian anggaran operasional telah dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
“Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” katanya.(*)
Apa Reaksi Anda?