Boeing Divonis Bayar Rp804 Miliar untuk Korban 737 Max

Juri federal AS memutus Boeing membayar Rp804 miliar kepada keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines 302 yang melibatkan pesawat 737 Max.

Mei 15, 2026 - 12:31
Boeing Divonis Bayar Rp804 Miliar untuk Korban 737 Max

JAKARTA - Juri federal Amerika Serikat memutuskan Boeing harus membayar ganti rugi sebesar 49,5 juta dolar AS atau sekitar Rp804 miliar (kurs Rp16.250 per dolar AS) kepada keluarga Samya Stumo, pekerja lembaga nonprofit global berusia 24 tahun yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Ethiopia pada 2019.

Putusan yang dibacakan di pengadilan federal Chicago pada Rabu (13/5/2026) itu menjadi salah satu gugatan kematian terakhir terkait tragedi Ethiopian Airlines Penerbangan 302 yang menewaskan seluruh 157 penumpang dan awak pesawat.

Samya Stumo diketahui baru bergabung dengan organisasi nonprofit yang bergerak di bidang penguatan sistem kesehatan di negara berkembang. Lulusan University of Massachusetts Amherst tahun 2015 itu tengah menuju Uganda untuk menjalankan proyek besar pertamanya ketika pesawat jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa pada 10 Maret 2019.

Dalam putusannya, juri memberikan kompensasi sekitar Rp341 miliar untuk penderitaan dan tekanan emosional yang dialami Stumo di dalam pesawat sebelum jatuh. Selain itu, keluarga korban menerima sekitar Rp268 miliar atas kehilangan kebersamaan dengan Samya serta sekitar Rp195 miliar untuk duka mendalam yang mereka alami.

Pengacara keluarga korban, Shanin Specter dan Elizabeth Crawford, menyatakan pihaknya bersyukur dapat membawa kasus kompensasi ini hingga persidangan.

Kasus ini menjadi putusan kedua terkait kecelakaan Ethiopian Airlines 302. Sebelumnya, pada November 2025, keluarga Shikha Garg—konsultan lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga menjadi korban—menerima putusan ganti rugi sebesar 28,45 juta dolar AS atau sekitar Rp462 miliar.

Dua kecelakaan Boeing 737 Max, yakni Lion Air JT610 di Indonesia pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019, menewaskan total 346 orang dan memicu krisis besar bagi Boeing. Investigasi menemukan adanya masalah pada sistem kontrol penerbangan yang membuat hidung pesawat terus menukik akibat pembacaan sensor yang keliru.

Boeing sebelumnya telah mengakui tanggung jawab hukum atas kecelakaan tersebut. Perusahaan juga mencapai banyak penyelesaian damai secara tertutup dengan keluarga korban lainnya.

Juru bicara Boeing menyampaikan penyesalan mendalam kepada seluruh keluarga korban Lion Air dan Ethiopian Airlines. Boeing menyatakan menghormati hak keluarga korban yang memilih menempuh jalur pengadilan.

Tragedi itu membuat seluruh armada Boeing 737 Max di dunia sempat dilarang terbang lebih dari satu tahun. Kasus tersebut juga memicu penyelidikan besar terhadap budaya keselamatan Boeing dan pengawasan regulator penerbangan Amerika Serikat.

Dalam perkembangan lain, pemerintah AS dan Boeing mencapai kesepakatan yang mewajibkan perusahaan menggelontorkan tambahan dana sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,2 triliun untuk denda, kompensasi keluarga korban, dan peningkatan sistem keselamatan penerbangan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow