Berkas Mantan Kapolres Ngada Kembali Dikirim ke Kejati, Jaksa Mulai Teliti Ulang
Berkas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah sempat dikembalikan…

TIMESINDONESIA, SUMBA – TIMESINDONESIA SUMBA NTT, Berkas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah sempat dikembalikan ke penyidik.
Hal itu karena sejumlah petunjuk belum dipenuhi oleh Jaksa. Berkas perkara tersebut dikembalikan Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana Jumat (25/4/2025) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas perkara mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman dari Polda NTT.
Menurutnya, berkas itu sebelumnya sempat dikembalikan sebelum libur lebaran untuk dilengkapi sesuai arahan Jaksa. “Jadi benar, berkas perkaranya kami sudah terima kembali dari pihak penyidik Polda NTT dan berkas itu sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa,” jelas Raka.
Ia menyebut, bahwa Jaksa juga tengah meneliti dan mendalami perkara apakah seluruh petunjuk Jaksa sebelumnya telah dipenuhi atau belum. Jika berkas dinilai lengkap maka kasus tersebut bisa segera naik ke tahap selanjutnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik sebab kasus tersebut melibatkan seorang perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur dan Kapolres Ngada. Tentunya dalam penanganan perkara ini Jaksa akan menanganinya secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku dan kita menunggu hasil penelitian Jaksa nanti,” terang Raka. (*)
Apa Reaksi Anda?






