Belum Punya SLHS, 788 SPPG di Jawa Timur Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

Sebanyak 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional.

Maret 12, 2026 - 15:30
Belum Punya SLHS, 788 SPPG di Jawa Timur Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

MALANG Sebanyak 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana dipersyaratkan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional Nomor 841/D.TWS/03/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara didasarkan pada laporan Koordinator Regional Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026 yang menyebutkan masih banyak SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat. Selain itu, beberapa SPPG juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

“Sehubungan dengan dasar tersebut, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian isi surat tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, 788 SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebagian besar belum melengkapi persyaratan SLHS, sementara sebagian lainnya juga belum memiliki IPAL.

Meski demikian, penghentian operasional ini bersifat sementara. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

SPPG yang telah melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat atau telah melengkapi fasilitas IPAL dan tempat tinggal bagi petugas, dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari dinas kesehatan setempat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow