Kepatuhan THR Perusahaan di Lamongan Naik Signifikan, Disnaker: 81Persen Cair Tepat Waktu

Disnaker Lamongan mencatat 81 persen dari 208 perusahaan telah membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Maret 12, 2026 - 15:00
Kepatuhan THR Perusahaan di Lamongan Naik Signifikan, Disnaker: 81Persen Cair Tepat Waktu

LAMONGAN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mencatat tren positif kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, Kamis (12/3/2026) menyebutkan dari total 208 perusahaan skala besar dan menengah yang terdata, sekitar 81 persen telah membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​"Kepatuhan perusahaan di Lamongan mengalami kenaikan positif," ujar Zamroni.

Ia menambahkan, jumlah pekerja yang menerima THR juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat sebanyak 20.367 pekerja menerima THR, sedangkan pada tahun ini jumlahnya mencapai 22.528 pekerja.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Lamongan melakukan verifikasi data secara ketat. Setiap perusahaan diwajibkan melampirkan data nama pekerja penerima THR, rincian besaran pembayaran, serta bukti pembayaran yang sah.

Selain mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Timur, Disnaker juga membuka posko pengaduan dan layanan pelaporan THR secara langsung maupun daring.

Sementara itu, HRD Manager PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, Maria Sahertian, menyatakan perusahaan telah membayarkan THR kepada seluruh karyawan secara penuh.

“Pembayaran THR untuk seluruh karyawan sudah kami berikan 100 persen tanpa cicilan atau penundaan,” katanya.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, juga menyebut hingga saat ini belum ada laporan keluhan terkait pembayaran THR dari para pekerja.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan keluhan. Informasinya THR dan parsel sudah dibagikan sesuai Perjanjian Kerja Bersama,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari komunikasi yang terjalin antara serikat pekerja dan perusahaan. Meski demikian, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama Komisi D DPRD Lamongan.

“Jika ada sidak gabungan tentu akan berdampak positif untuk memastikan aturan berjalan dan hak pekerja tetap terpenuhi,” kata Iswahyudi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow