Bawaslu Kota Tasikmalaya Tertibkan Ratusan Alat Peraga Pemilu
Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memulai kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. ... ...
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memulai kegiatan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam upaya ini, sejumlah personel Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Kegiatan penertiban ini melibatkan penyisiran setiap jalan protokol di Kota Tasikmalaya, dengan pencopotan dan penurunan APK yang terpasang di beberapa lokasi.
Seluruh APK yang mengandung unsur kampanye dihapuskan oleh tim Bawaslu, bahkan untuk APK berukuran besar, petugas dibantu dengan kendaraan ungkit milik Dishub Kota Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fu'ad Sukron, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi tahapan pemilu dan instruksi dari Bawaslu RI.
Menurutnya, mulai tanggal 4 November hingga 27 November atau setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, tidak boleh ada kegiatan kampanye.
"Kegiatan kampanye sesuai dengan regulasi baru dapat dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT, artinya para calon legislatif, baik untuk DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye selama 25 hari ke depan," jelas Enceng, Rabu (8/11/2023).
Sebelum penetapan DCT, APK masih diperbolehkan meskipun terdapat unsur ajakan atau kampanye, karena masih dianggap sebagai Alat Peraga Sementara (APS).
"Setelah DCT ditetapkan, sudah jelas semuanya sudah menjadi calon," tambahnya.
Lebih lanjut, Enceng mengungkapkan bahwa APK dan bahan kampanye yang dilarang harus memenuhi kriteria tertentu, seperti identitas diri, citra diri, dan unsur-unsur bahan kampanye atau ajakan lainnya. Pemasangan APK yang diizinkan akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 selama masa kampanye.
Bawaslu menurut Enceng hanya memperbolehkan pemasangan bendera partai politik saat ini. Namun, mereka akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Pada kegiatan penertiban yang dilakukan tim Bawaslu berhasil menurunkan ratusan APK di 27 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya. Sebelum penertiban ini, pihak Bawaslu sudah memberikan pemberitahuan kepada pemilik APK, baik individu maupun partai politik, mengenai prosedur penertiban ini.
Penertiban APK ini menurut Enceng merupakan bagian dari persiapan pemilu yang ketat dan mengikuti peraturan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. (*)
Apa Reaksi Anda?