Bawaslu Kabupaten Blitar Bekali Partai Politik Terkait Saksi Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupetan Blitar mengundang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2023, Abdul Qudus Salam, Koordinator Divisi SDM Bawaslu ...

Desember 20, 2023 - 18:30
Bawaslu Kabupaten Blitar Bekali Partai Politik Terkait Saksi Pemilu Serentak 2024

TIMESINDONESIA, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupetan Blitar mengundang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2023, Abdul Qudus Salam, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin, serta Komisioner KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti pada kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi satu agenda penting yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Blitar pada Rabu (20/12/2023).

Pada kegiatan ini Ida Fitria selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan Kabupaten Blitar sendiri membutuhkan 144.976 personil untuk Pemilu Serentak 2024. Melihat hal tersebut, ia mengungkapkan Bawaslu memiliki tanggungjawab untuk memberikan pelatihan terkait saksi kepada peserta Pemilu guna kelancaran pesta demokrasi mendatang.

Sementara itu Abdul Qudus Salam mengatakan bahwa saksi ini menjadi kunci dari pelaksanaan Pemilu. Sebab, lanjutnya, saksi ini yang menjadi pemegang data dari hasil Pemilu yang telah dilaksanakan.

"Saksi menjadi ujung tombak dalam Pemilu sebab apa, dialah yang memegang data dan fakta peserta Pemilu " ungkap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini.

Ia menyayangkan bahwa Kabupaten Blitar sendiri masih belum memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Qudus mencontohkan TPS Khusus ini mencakup beberapa lokasi seperti pondok pesantren, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), lokasi bencana/konflik.

"Saya sangat menyayangkan di Kabupaten Blitar ini tidak ada TPS khusus, karena apa, para peserta nanti akan kehilangan potensi," imbuhnya.

Selanjutnya, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti mengungkapkan, saksi ini harusnya memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang nantinya akan dijadikan acuan dalam Pemilu 2024 ini masih dalam tahap penggarapan. Kedepannya, ia menjelaskan saat PKPU ini telah selesai digarap, pihak KPU Kabupaten Blitar ini akan segera mensosialisasikan kepada para peserta Pemilu 2024.

"Dengan adanya PKPU ini nanti kami akan mensosialisasikan ke partai politik, ini berguna untuk membantu parpol dalam menentukan saksi-saksinya," jelasnya.

Narsulin mengungkapkan salah satu isu krusial kerawanan tahapan bagi saksi peserta Pemilu adalah kelelahan penyelenggara. Ia berkaca pada Pemilu 2019 tahun lalu yang memakan cukup banyak korban. Sehingga membuat pihak KPU lebih ketat dalam menyaring pendaftar KPPS, utamanya dalam hal pengecekan kesehatan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow