Bapenda Palangka Raya Mendata Puluhan Usaha yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

Juni 17, 2026 - 19:31
Bapenda Palangka Raya Mendata Puluhan Usaha yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mulai menyisir pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Rabu (17/6/2026) petang. 

‎Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan guna memperluas basis wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

‎Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan pihaknya menargetkan 30 usaha dalam kegiatan tersebut.

‎"Fokus kita kepada wajib pajak yang belum terdaftar. untuk kegiatan ini ada sekitar 30 objek pajak yang menjadi sasaran," kata Djoko, di Palangka Raya. 

‎Menurut Djoko, masih ada sejumlah pelaku usaha yang menjalankan usahanya namun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

‎Oleh karena itu, petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

‎"Kegiatan ini dalam langkah mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kita melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," tutur dia. 

‎Tak hanya mendata usaha yang belum terdaftar, Bapenda juga melakukan penagihan kepada pelaku usaha wajib pajak masih memiliki tunggakan.

‎"Kemudian selain itu kita melakukan penagihan juga terhadap wajib pajak yang memang kewajibannya belum dilaksanakan, pembayaran pajaknya," tutur dia. 

‎Dalam kegiatan tersebut, beberapa pelaku usaha juga menanyakan besaran tarif pajak yang dikenakan kepada mereka.

‎Djoko menjelaskan tarif pajak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk ketentuan bagi pelaku usaha mikro.

‎"Sudah dijelaskan di Perda bahwa pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan dikenakan tarif sebesar 5 persen," jelasnya. 

‎Ia berharap pelaku usaha yang belum terdata segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak sehingga dapat ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎"Pajak ini untuk mendukung pembangunan daerah. Harapan kita pelaku usaha yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," imbuhnya. (*)

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow