Banjir Tiap Tahun, Warga Perumahan Muktisari Tahap III Adukan Pengembang ke Satgas Tata Ruang
Puluhan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Sumbersari mengadukan kawasan pemukiman mereka yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
JEMBER
Puluhan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Sumbersari mengadukan kawasan pemukiman mereka yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Pengaduan disampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Rabu (25/2/2026).
Kawasan tersebut kerap mengalami banjir setiap tahun lantaran pemanfaatan pemanfaatan badan air sungai untuk area pemukiman oleh pihak pengembang.
Banjir tercatat telah merendam kawasan tersebut secara konsisten sejak tahun 2014.
Puncaknya terjadi pada Desember 2024, di mana sedikitnya 17 Kepala Keluarga (KK) terdampak langsung oleh genangan air yang masuk ke dalam rumah.
Tedi Agil, perwakilan warga Muktisari Tahap III, menyatakan bahwa mediasi dengan pihak pengembang, PT Akar Bumi Pertiwi, selama ini selalu menemui jalan buntu.
Warga menilai pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun teknis untuk memitigasi dampak banjir yang terus berulang.
"Setiap hujan dengan intensitas tinggi, warga kami terjaga sepanjang malam. Ada rasa waswas yang luar biasa karena air bisa sewaktu-waktu merendam harta benda kami. Kami merasa hak atas hunian yang aman telah terabaikan," ujar Tedi.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Satgas Infrastruktur Widodo Julianto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan awal di lapangan.
Temuan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
"Masalah di Muktisari ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan persoalan hulu ke hilir. Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran batas sempadan sungai. Ada bagian dari badan sungai yang justru digunakan sebagai area bangunan," jelas Widodo.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi vertikal, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan audit terhadap status lahan dan proses sertifikasi tanah di kawasan tersebut.
"Hal ini penting untuk memastikan apakah izin mendirikan bangunan yang dikantongi pengembang sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," tambahnya.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menekankan bahwa Pemkab Jember memprioritaskan keselamatan warga di atas kepentingan lainnya.
Meskipun pengelolaan sungai secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemkab Jember memastikan tidak akan tinggal diam.
"Kami mengedepankan jalur musyawarah dan mediasi teknis agar solusi bisa segera dieksekusi tanpa harus menunggu proses litigasi yang memakan waktu bertahun-tahun. Namun, jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang fatal, tentu akan ada tindakan tegas sesuai regulasi," tegas Fauzi.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi perdana ini, Fauzi mengatakan Satgas Infrastruktur akan melakukan langkah-langkah seperti validasi data lahan, mitigasi teknis, dan pertemuan lintas sektor.
"(Kami) akan memanggil pihak pengembang (PT Akar Bumi Pertiwi) dan dinas terkait untuk duduk bersama mencari solusi permanen," ujar Fauzi. (*)
Apa Reaksi Anda?