Baleg DPR RI Usulkan Rekomendasi Ombudsman Bersifat Mengikat
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rapat, Tenaga Ahli Baleg DPR RI memaparkan beberapa pasal untuk dilakukan perubahan dan beberapa pasal sisipan.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perubahan revisi UU Ombudsman untuk memperkuat lembaga Ombudsman. Mengingat, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Namun hingga saat ini, rekomendasi hasil pengawasan lembaga tersebut tidak bersifat mengikat.
“Intinya kita mau memperkuat ombudsman bukan menjadikan ombudsman sebagai lembaga penegak hukum, tetapi ini adalah lembaga yang untuk menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
Kemudian, Baleg juga akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.
“Hasil investigasi atas laporan masyarkat belum wajib dilaksanakan hanya diumumkan ke publik. Nah, sekarang temen temen di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib. Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi. Tapi sanksi dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif,” jelasnya.
Terakhir, dalam penyusunan RUU tentang Ombudsman Baleg meminta kepada Tim Ahli untuk melakukan harmonisasi dengan UU Pelayanan Publik. “Antara UU Ombudsman dengan UU Pelayanan Publik sangat beririsan untuk itu penting dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyampaikan paparan mengenai pokok - pokok pembaruan pengaturan dalam Revisi RUU Ombudsman, diantaranya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Selanjutnya, penguatan struktur organisasi Ombudsman. Salah satunya terkait Perubahan tentang Asisten Ombudsman yang semula pegawai tetap menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara.
Dengan adanya peralihan Asisten Ombudsman yang memberikan dukungan keahlian menjadi pegawai asn di bawah sekretariat jenderal Ombudsman, maka Sekretariat Jenderal Ombudsman tidak hanya memberikan dukungan administrasi tetapi juga dukungan keahlian kepada Ombudsman RI.
Selain itu, Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi penyelenggara negara atau pejabat negara lainnya, pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN maupun BUMD, ASN, Pengurus parpol dan profesi lainnya.
Adapun penambahan pasal mengenai pemberhentian sementara atau mengundurkan diri agar tidak ada rangkap jabatan diatur dalam Pasal 20 RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. (d)
Apa Reaksi Anda?