Aturan Baru Parkir Kota Malang Segera Berlaku, Warga Soroti Banyak Sarpras Tak Layak

Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Malang baru saja di sahkan oleh DPRD dinilai masih tumpang tindih.

April 16, 2026 - 11:57
Aturan Baru Parkir Kota Malang Segera Berlaku, Warga Soroti Banyak Sarpras Tak Layak

MALANG - TIMES INDONESIA, MALANG - Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Malang baru saja di sahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Perda yang diharapkan mampu menata perparkiran hingga aturan lalu lintas di Kota Malang ini, dinilai masih timpang dengan sarana prasarana (sarpras) yang ada.

Diketahui, dalam Perda ini yang menjadi poin poin krusial diantaranya, seperti bagi hasil antara Pemda dan penyelenggara parkir atau jukir, kemudian sanksi pidana bagi jukir yang tak taat peraturan hingga soal denda maksimal Rp500rb bagi pengendara yang parkir sembarang tempat.

Dengan adanya ini, justru warga atau pengendara menyoroti kurang maksimalnya sarpras yang ada sebagai penunjang penting pelaksanaan atau implementasi aturan baru tersebut.

rambu dan marka tak layak 2

Salah satu pengendara motor, Eza (26) mengaku tahu tentang aturan itu dari sejumlah pemberitaan.

Tapi ia juga menemui beberapa rambu lalu lintas, khususnya rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti yang masih tak layak atau bahkan yang seharusnya ada di lokasi tersebut, tapi sampai saat ini tak ada rambu terpasang.

“Di depan kafe yang arah Kayutangan itu ada rambu dilarang parkir yang sudah rusak dan gak layak, ini gimana mau diterapkan kalau sarananya saja gak layak,” ujar Eza, Kamis (16/4/2026).

rambu dan marka tak layak 3

Kemudian, ia melihat di kawasan Jalan Semeru menuju Jalan Tenes atau dekat lapangan outdoor basket. Di sana banyak sekali pengendara yang berhenti dipinggir jalan atau tepat di garis jalur sepeda, tapi sama sekali tak ada rambu larangan berhenti ataupun larangan parkir.

“Barusan tadi lewat ada beberapa sepeda motor berhenti dan pengemudinya duduk-duduk di belakang lapangan basket itu. Itu kan mengganggu arus ya, tapi malah gak ada rambu larangan sama sekali,” ungkapnya.

Disisi lain, salah satu pejalan kaki bernama Putri (22) asal Lamongan mengaku cukup miris melihat marka penyebrangan di kawasan Kayutangan yang sudah mulai pudar dan tak terlihat.

“Saya di Malang belajar. Ini lagi jalan aja sih. Iya benar itu garis penyebrangan yang baru saya lewati pudar banget, hampir gak keliatan. Ya saya takut pas mau nyebrang apalagi siang siang gini kan banyak kendaraan yang kenceng-kenceng,” jelasnya.

Ia pun berharap, Pemkot Malang bisa serius untuk menangani keluhan tersebut. Terlebih, dengan adanya aturan baru terkait perparkiran dan lalu lintas, bisa sejalan dengan pembenahan sarpras sebelum implementasi.

“Ya jangan setengah-setengah kalau ngatur. Bikin aturan baru, tapi alatnya minim atau rusak, gitu itu apa gak mikir ?,” ucapnya.

Sebagai informasi, dengan terbitnya Perda Parkir di Kota Malang. Kini Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang tengah menyusun peraturan walikota (Perwal) untuk bisa mengimplementasikan aturan tersebut dan mulai bergerak untuk sosialisasi. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow