Atasi Masalah Sosial Warga, Pemkab Sleman Optimalkan Jaring Pengaman Sosial
Komitmen Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman dalam meningkatkan taraf hidup warganya yang mengalami kesulitan secara ekonomi tak diragukan lagi. Salah satu strategi y ...
TIMESINDONESIA, SLEMAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman dalam meningkatkan taraf hidup warganya yang mengalami kesulitan secara ekonomi tak diragukan lagi. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program “Sapu Jagat” yang diampu oleh Dinas Sosial Pemkab Sleman ini menyasar warga dari kalangan keluarga kurang mampu yang ada di Kabupaten Sleman. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami masalah-masalah sosial.
“Kita (Dinas Sosial, red) itu punya Program JPS (Jaring Pengaman Sosial). Ini menjadi program unggulan Pemkab Sleman. Sebab, JPS itu menjadi tool untuk menangani segera berbagai permasalahan. Kalau saya sampaikan kebijakan Sapu Jagat. Kenapa Sapu Jagat? Karena permasalahan-permasalahan apa pun bisa diselesaikan oleh Program JPS ini,” kata Kepala Dinas Sosial Pemkab Sleman, Mustadi, Rabu (21/6/2023).
Menurut Mustadi, Jaring Pengaman Sosial merupakan program bantuan sosial tak terencana. Program ini menyasar lingkup pelayanan bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 81 Tahun 2022. Wujud dari kebijakan ini adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Sleman dengan status sosial ekonomi sebagai keluarga miskin dan/atau rentan miskin dan telantar yang ada di Kabupaten Sleman.
“Tujuan utama program ini adalah hadirnya Pemerintah Kabupaten untuk membantu masyarakat. Jadi, intinya Pemkab Sleman memberikan bantuan kepada masyarakat dari kurang mampu melalui Jaring Pengaman Sosial. Program ini menyasar dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan bidang sosial itu sendiri,” tutur Mustadi.
Sejak diimplementasikan pada tahun 2017 lalu, Program Sapu Jagat ini terus mengalami kenaikan jumlah pemohon. Berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Pemkab Sleman, total permohonan JPS pada tahun 2022 mencapai sebanyak 6.276 pemohon. Rinciannya, sebanyak 740 permohonan bidang kesehatan, sebanyak 5.116 permohonan bidang pendidikan, dan sebanyak 420 permohonan bidang sosial.
Sementara untuk tahun 2023 sampai dengan Mei 2023 ini, diketahui total jumlah permohonan JPS sebanyak 2.161 pemohon. Antara lain, terdiri dari 153 permohonan bidang kesehatan, sebanyak 1.838 permohonan bidang pendidikan, dan sebanyak 170 permohonan bidang sosial. Dari ketiga jenis pelayanan tersebut, yang paling besar jumlah permohonan dan pemanfaatan ialah untuk bantuan pendidikan.
Mustadi menerangkan, Jaring Pengaman Sosial bidang Pendidikan diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, baik negeri maupun swasta. Nilai bantuan uang maksimal sebesar Rp 5 juta per tahun. Di mana, setiap pemohon hanya boleh mengajukan permohonan sebanyak satu kali dalam setahun. Jaring Pengaman Sosial Pendidikan juga diberikan untuk mahasiswa, yang dicairkan per semester. Sama halnya dengan Jaring Pengaman Sosial Pendidikan, bantuan JPS Kesehatan juga diberikan maksimal sebesar Rp 5 juta per tahun.
Sedangkan untuk Jaring Pengaman Sosial sosial lansia, besaran bantuan yang diberikan ialah Rp 200 ribu selama maksimal 6 bulan. Hal ini dikarenakan, Jaring Pengaman Sosial lansia merupakan kebijakan mengampu permasalahan para lansia untuk sementara, sembari menunggu lansia tersebut dapat masuk ke program bantuan reguler.
“Secara umum, bantuan yang diberikan untuk ketiga bidang tersebut berupa uang tunai. Namun, selain uang bantuan juga dalam bentuk barang alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat putih bagi penyandang disabilitas, kaki palsu, dan tangan palsu,” tandas Mustadi.
Bagi warga Kabupaten Sleman dari keluarga kurang mampu yang ingin mengakses pelayanan Jaring Pengaman Sosial, maka dapat mengajukan permohonan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Permohonan Jaring Pengaman Sosial disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Sosial Sleman dengan melampirkan:
a. Foto kopi KTP dan KK pemohon.
b. Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Kepala Desa diketahui oleh Camat.
c. Bukti pembayaran asli atau rincian pembayaran asli dari PPK bagi yang mengajukan permohonan JPS kesehatan.
d.Bukti tagihan asli dari sekolah bagi yang mengajukan permohonan JPS bidang Pendidikan.
e. Bagi orang telantar yang tidak mampu memenuhi persyaratan di atas dalam jaminan JPS bidang sosial, agar melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau PPK.
2. Permohonan JPS disampaikan ke Dinas Sosial Sleman paling lama 14 hari kerja. Permohonan Jaring Pengaman Sosial TIDAK DITERIMA apabila mengajukan melampaui jangka waktu.
3. Permohonan yang dinyatakan lengkap dokumennya, akan ditindaklanjuti dengan tahap verifikasi. Permohonan Jaring Pengaman Sosial dapat diterima atau ditolak sesuai dengan hasil verifikasi dokumen dan kunjungan ke rumah.
4. Dinas Sosial Pemkab Sleman menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan Jaring Pengaman Sosial kepada pemohon/warga Kabupaten Sleman. (*)
Soni Haryono
TIMES Yogyakarta
Apa Reaksi Anda?