Antisipasi TPPO, 6 Bulan Imigrasi Tolak 195 Permohonan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sangat selektif dalam menerbitkan permohonan paspor yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini sebagai upaya Kantor Imigrasi Malang untuk m ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sangat selektif dalam menerbitkan permohonan paspor yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini sebagai upaya Kantor Imigrasi Malang untuk mengantisipasi dan mencegah adanya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di wilayah hukumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, dalam acara Rapat koordinasi antar instansi yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti pihak Kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
"Terhitung dari Januari sampai dengan Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. 75 orang di antaranya diduga CPMI (calon pegawai migran Indonesia) non-prosedural," ucapnya Rabu (21/6/2023)
Galih mengatakan, dalam penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Imigrasi mengacu pada Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, kami senantiasa berpedoman kepada peraturan berlaku," imbuhnya.
Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi.
"Dalam pembuatan paspor ada syarat administratif berupa dokumen dan syarat wawancara, dalam wawancara itu mereka terindikasi dari keputusan petugas diduga yang bersangkutan (75 orang) akan bekerja, modusnya ke Malaysia dan Timur Tengah," katanya.
Secara umum, tindakan TPPO yang dialami para PMI seringkali ditemukan mengarah dalam bentuk eksploitasi kerja atau perbudakan, perbudakan seks dan lainnya. Mereka seringkali dikirim ke negara-negara ASEAN.
"Yang marak sekarang ini dikirim ke Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Modusnya adalah online scam, itu yang menjadi perhatian saat ini," katanya.
Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus memperketat pengajuan penerbitan dokumen perjalanan dari wilayah kerjanya yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Malang Raya.
"Biasanya disini (dalam negeri) ada yang mengatur, memberangkatkan, dan disana (di luar negeri) ada yang menerima memanfaatkan. Jadi mereka (PMI) tidak mendapat kontrak kerja dan pada akhirnya tereksploitasi atau human trafficking," pungkasnya.
Pihaknya berharap, dengan sinergi dari seluruh elemen, TPPO ini bisa diberantas secara maksimal. (*)
Apa Reaksi Anda?