Asosiasi BPD Ingatkan Potensi Konflik Tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Banyuwangi (Asosiasi BPD Banyuwangi), ingatkan potensi konflik tahapan Pilkades serentak yang akan digelar 25 Oktober 2023 mendatang. ...

Mei 16, 2023 - 05:20
Asosiasi BPD Ingatkan Potensi Konflik Tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Banyuwangi (Asosiasi BPD Banyuwangi), ingatkan potensi konflik tahapan Pilkades serentak yang akan digelar 25 Oktober 2023 mendatang. Kerawanan sengketa hukum yang dikhawatirkan memicu kegaduhan tersebut terletak pada waktu pelaksanaan tahapan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa di Kabupaten Banyuwangi.

“Untuk kawan-kawan yang sedang menyelenggarakan Pilkades, sebaiknya tanyakan dan minta kepastian jaminan hukum terkait tahapan Pilkades, agar kelak tidak menjadi bom waktu persoalan hukum,” ucap Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, Senin (15/5/2023).

“Karena biasanya kalau sudah ada yang kalah, hal sekecil apapun, bahkan yang tidak masuk akal pun, akan dijadikan bahan gugatan,” imbuhnya.

Disebutkan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, mengamanatkan bahwa pemberitahuan BPD kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan disampaikan 6 bulan sebelum masa akhir jabatan.

“Akhir masa jabatan kepala desa di 51 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, berkahir pada 11 Desember 2023. Jika mentaati regulasi, bahwa pemberitahuan masa akhir jabatan dilakukan 6 bulan sebelumnya, harusnya baru dilakukan pada 11 Juni 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, pada tahapan Pilkades serentak di Banyuwangi, pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa dijadwalkan 11 Mei 2023. Artinya, 7 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Rudi juga memaparkan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebut bahwa BPD wajib memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatannya paling lambat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

“Hanya dalam Perbup yang terdapat kata ‘paling lambat’. Untuk regulasi lainnya, baik PP, Permendagri maupun Perda, semua tegas menyebut bahwa pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa dilakukan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” cetusnya.

Guna meminimalisir terjadinya konflik, sengketa hukum dan kegaduhan dibelakang hari, Rudi yang juga Ketua DPC PROJO Banyuwangi, mengimbau BPD yang akan menggelar Pilkades serentak untuk meminta jaminan. Yakni meminta jaminan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, selaku pencetus tahapan Pilkades.

“Sebaiknya minta berupa legal opini tertulis resmi dari bagian hukum atau pihak berkompeten atas nama Pemkab Banyuwangi. Bukan lisan, bukan hanya berupa panduan tahapan pilkades,” ujarnya.

Upaya tersebut dianggap penting mengingat pasca penerbitan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, BPD harus melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Melakukan sosialisasi dan melanjutkan dengan pembentukan panitia Pilkades.

“Dikhawatirkan kelak keberadaan panitia Pilkades digugat keabsahannya, karena dibentuk sebelum waktunya. Jika ternyata hal tersebut dianggap tidak sah, apa mungkin tahapan selanjutnya bisa dianggap sah!,” tandas Rudi.

Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengingatkan, Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memiliki potensi konflik tinggi. Untuk itu dia berharap seluruh tahapan disesuaikan dengan regulasi.

“Jangan hanya berdasarkan persepsi, panduan, arahan lisan, edaran dan segala hal yang tidak sesuai dengan regulasi,” tuturnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow