Jelang Lebaran, Pemkab Pacitan Keluarkan Edaran Mudik dan Shalat Id Minim Sampah
Edaran itu mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, hingga masyarakat ikut menjalankan gerakan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah.
PACITAN Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian sampah selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Edaran itu mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, hingga masyarakat ikut menjalankan gerakan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah.
Surat edaran bernomor 600.4.15.1/698/408.45/2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Wiwoho Supadi Putro pada Senin, 16 Maret 2026.
Isinya penegasan tentang perlunya langkah bersama untuk menekan lonjakan timbulan sampah yang biasanya meningkat selama musim mudik dan perayaan Lebaran.
Edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat, Kantor Kementerian Agama, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat di wilayah Pacitan.
Pemkab menilai tradisi Lebaran sering memicu peningkatan volume sampah, terutama dari kemasan makanan, plastik sekali pakai, hingga sisa konsumsi yang berlebihan. Karena itu, masyarakat diminta mulai mengubah kebiasaan sejak tahap persiapan Lebaran.
Salah satu fokus utama adalah mengurangi sampah dari hantaran Lebaran. Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang, seperti kotak makanan permanen atau tas kain yang bisa dicuci dan digunakan kembali.
Sebaliknya, penggunaan kemasan sekali pakai seperti plastik tipis, styrofoam, maupun wadah instan lainnya diimbau untuk dihindari. Selain itu, masyarakat juga diminta membeli makanan secukupnya agar tidak menimbulkan sisa makanan yang akhirnya menjadi sampah.
Dalam edaran itu juga disarankan agar warga memilih bahan makanan yang lebih tahan lama serta menyimpannya dengan baik. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga kualitas makanan sekaligus mencegah pemborosan.
Tidak hanya pada tradisi saling berkirim makanan, perhatian terhadap sampah juga diarahkan pada pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pemkab meminta masyarakat membawa perlengkapan salat sendiri dari rumah, termasuk sajadah yang dapat digunakan berulang kali dan dibawa pulang setelah selesai ibadah. Hal ini untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi salat Id.
Selain itu, jamaah diimbau tidak membawa makanan maupun minuman ke area pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika menggunakan tisu, masyarakat diminta membuangnya pada tempat sampah yang tersedia.
Sebagai langkah pengelolaan, panitia penyelenggara salat Id di masing-masing wilayah juga diminta membentuk satuan tugas khusus yang menangani kebersihan. Satgas tersebut bertugas memastikan lokasi salat kembali bersih setelah kegiatan selesai.
Lonjakan sampah juga diprediksi terjadi di sejumlah fasilitas umum selama musim mudik. Karena itu, pengelola tempat publik seperti terminal bus, hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan diminta menyediakan tempat sampah terpilah.
Pengelola fasilitas tersebut juga didorong melakukan pengelolaan sampah secara mandiri agar kebersihan lingkungan tetap terjaga meskipun terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.
Pemkab Pacitan juga meminta seluruh instansi dan lembaga menyebarkan informasi mengenai gerakan pengurangan sampah Lebaran kepada masyarakat luas. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, maupun media sosial.
Khusus kepada camat dan Kantor Kementerian Agama, edaran tersebut diteruskan kepada lurah, kepala desa, takmir masjid, serta panitia pelaksana salat Idul Fitri di wilayah masing-masing.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Pacitan berharap perayaan Idul Fitri tahun ini tidak hanya meriah, tetapi juga lebih ramah lingkungan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci agar tradisi Lebaran tetap berjalan tanpa meninggalkan persoalan sampah di kemudian hari. (*)
Apa Reaksi Anda?