Aparat Gabungan Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam di Kabupaten Malang
Puluhan personil yang terdiri atas anggota Polres Malang, Kodim 0818, Divisi Infanteri 2/Kostrad, Satpol PP Kabupaten Malang, dan beberapa pihak lain dikerahkan untuk mel ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Puluhan personil yang terdiri atas anggota Polres Malang, Kodim 0818, Divisi Infanteri 2/Kostrad, Satpol PP Kabupaten Malang, dan beberapa pihak lain dikerahkan untuk melakukan penertiban tempat judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Malang, Selasa (5/4/2023).
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat, utamanya di Kecamatan Singosari, yang resah karena perjudian sabung ayam masih marak dilakukan, meski di tengan bulan puasa.
"Jadi untuk hari ini kami mewakili dari Forkopimda Kabupaten Malang, menindaklanjuti laporan dan keluhan, serta informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang ada di dua titik, yakni di Desa Dengkol dan Desa Song-Song Kecamatan Singosari Kabupaten Malang," ucapnya.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 9.30, aparat gabungan berangkat ke lokasi sabung ayam. Sesampainya disana, kedua tempat tersebut lenggang dari para pemain judi yang biasa berada disana. Diduga, informasi tentang akan adanya penindakan ini sudah bocor hingga ke masyarakat.
Meski begitu, aparat tetap melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi praktek perjudian di dua lokasi tersebut. Caranya yakni dengan membongkar seluruh fasilitas sabung ayam yang ada di lokasi, seperti arena sabung ayam, tempat duduk, serta fasilitas lain, serta merobohkan bangunan kayu yang dipakai sebagai tempat sabung ayam.
"Kami bersama-sama ke dua titik tersebut, untuk melaksanakan penertiban. Dimana kami laksanakan sejak pukul 9.30 sampai dengan 14.30," imbuhnya.
Setelahnya, aparat juga memasang banner larangan perjudian, dan juga memasang police line di lokasi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi sabung ayam yang ada di dua lokasi tersebut.
"Barang bukti ada beberapa alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan perjudian. Seperti ayam, keranjang, arena judi, dan beberapa hal lainnya," imbuhnya.
Dari informasi yang diterima, dua lokasi tersebut memang sudah lumayan lama dijadikan sebagai tempat perjudian. Hingga akhirnya setelah adanya laporan dari masyarakat, pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas terhadap tempat judi tersebut.
"Kami menghimbau untuk masyarakat kabupaten Malang khususnya di bulan suci Ramadan ini, kami berharap tidak ada perjudian di wilayah Kabupaten Malang. Apapun bentuknya perjudian akan kita berikan tindakan tegas bersama Forkopimda," pungkas Taufik. (*)
Apa Reaksi Anda?