PBNU Tak Setuju Pondok Pesantren Al-Zaytun Ditutup, Ini Alasannya

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya tak setuju dengan seruan agar Pondok Pesantren Al-Zaytun ditutup dan dibubarkan. ...

Juli 13, 2023 - 14:50
PBNU Tak Setuju Pondok Pesantren Al-Zaytun Ditutup, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya tak setuju dengan seruan agar Pondok Pesantren Al-Zaytun ditutup dan dibubarkan.

Seruan ditutup dan dibubarkan Ponpes Al-Zaytun karena adanya kontroversi pimpinannya yakni Panji Gumilang diduga menyebarkan ajaran sesat.

"Saya berharap tidak ditutup sebelum ada proses peradilan yang baik dan benar (terhadap Panji Gumilang)," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Pria yang biasa disapa Gus Fahrur itu meminta, agar masyarakat tetap tenang dan taat terhadap hukum. "Kita punya asas hukum praduga tidak bersalah, sebelum di vonis pengadilan, sehingga cukup alasan untuk ditutup," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat seharusnya bisa memilah mana kesalahan pribadi atau kesalahan organisasi. "Harus dipilah mana kesalahan oknum pimpinan, sistem pendidikan atau ideologi lembaga," katanya.

Gus Fahrur juga meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam melangkah untuk kasus Panji Gumilang ini. Pasalnya, dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun ada ribuan orang yang tak bersalah dan wajib dilingkungan hak asasinya.

"Karena ini menyangkut nasib ribuan orang yang hidup di dalamnya. Jangan sampai salah menghukum orang yang tidak bersalah. Mungkin cukup pengawasan saja secara mendalam, sebelum ditemukan fakta hukum yg meyakinkan," ujarnya.

Sebelumya, Panji Gumilang juga sudah diperiksa kepolisian usai ada laporan dari masyarakat soal dugaan kesesatan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Sementara itu, terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia menyampaikan, TPPU itu adalah hasil dari penelusuran PPATK yang menemukan adanya transaksi janggal dalam ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang.

Kini, kata tokoh asal Madura, Jawa Timur itu, setidaknya ada 145 rekening yang sudah dibekukan, dari total 367 rekening yang diindikasikan memiliki kaitannya dengan Panji Gumilang tersebut.

"Sudah disampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud MD dikutip TIMES Indonesia dari Facebook resminya.

Mahfud MD mengatakan, beberapa tindak pencucian uang yang dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," jelasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow