Alih Fungsi Hutan Tretes untuk Real Estate Ditolak Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan agar rencana pembangunan kawasan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang dihentikan.
PASURUAN - Polemik terkait rencana pembangunan kawasan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang, masuk wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan, dipastikan bakal terhenti. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan total. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, Senin (20/4/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan bahwa pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya. Juru bicara Pansus, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa selama enam bulan yang melibatkan berbagai dinas serta pendapat ahli, juga kunjungan ke lapangan. Pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota Sarana Permai.
“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di hadapan para peserta rapat paripurna.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk segera mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pansus menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air. "Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” ujarnya
Dengan keluarnya rekomendasi pansus tersebut, hal itu menjadi bentuk komitmen DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan. Keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan.
"Rekomendasi ini akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” terang Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, saat dihubungi Rabu 22 April 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada akhir Bulan Maret 2026, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut. Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi.
Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah seperti Kecamatan Beji dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen. (*)
Apa Reaksi Anda?