Akun Palsu Catut Nama Kajati, Kejati NTT Minta Warga Waspada Modus Penipuan
Kejati NTT imbau warga waspada akun palsu dan modus penipuan yang mencatut nama Kajati Roch Adi Wibowo. Tidak pernah minta uang/bantuan, laporkan pesan mencurigakan ke hotline resmi.
KUPANG Beredarnya akun palsu di Facebook dan WhatsApp yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo, Kejati NTT meminta warga waspada modus penipuan.
Hal itu disampaikan Kajati NTT Roch Adi Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati NTT AA. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah akun media sosial dan nomor WhatsApp mencatut nama Kajati NTT Roch Adi Wibowo guna menjalankan modus penipuan bahkan modus tersebut menggunakan foto dan identitas yang menyerupai pimpinan Kejati NTT untuk meyakinkan calon korban.
Oleh sebab itu pihak Kejati NTT menegaskan, bahwa akun Facebook dan nomor WhatsApp yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan pimpinan maupun jajaran Kejati NTT.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang ataupun bantuan dalam bentuk apapun baik melalui pesan teks, telpon maupun media sosial, kami minta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan,”tandas Raka.
Terkait hal ini, ia mengingatkan agar masyarakat untuk segera mengabaikan pesan-pesan yang mencurigakan serta tidak merespon permintaan yang bersifat pribadi atau financial karena modus penipuan seperti ini dinilai dapat merugikan banyak pihak dan mencederai nama baik institusi.
Menurut Raka, untuk langkah antisipasi terhadap hal ini, Kejati NTT menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menerima pesan mencurigakan ke pelayanan PTSP dan Prioritas 0813.3912.8601 – Hotline 0822.9811.3022.
Ia menyampaikan, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional dan tanpa memungut biaya. Partispasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan informasi serta integritas pelayanan publik di NTT. (*)
Apa Reaksi Anda?