12 SPPG di Lamongan Dibekukan karena Tak Punya IPAL Standard

Belasan SPPG di Lamongan dibekukan karena kedapatan beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku mutu.

Juni 1, 2026 - 15:01
12 SPPG di Lamongan Dibekukan karena Tak Punya IPAL Standard

LAMONGAN - Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menghadapi batu sandungan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan operasional sementara terhadap 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut terhitung sejak 25 Mei 2026.

​Langkah tegas ini diambil lantaran belasan SPPG tersebut kedapatan beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku mutu. Dampaknya, pasokan makanan bergizi untuk ribuan siswa di 12 wilayah terdampak kini terpaksa dihentikan total.

Pembelaan Satgas MBG Lamongan: Tenggat Waktu Habis

Menanggapi sanksi kedisiplinan yang masif ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan, angkat bicara. Selaku Ketua Satgas MBG sekaligus Pengendali, Pengawas, dan Koordinator Evaluasi SPPG Lamongan, Nalikan membenarkan adanya penghentian tersebut.

Nalikan berkilah, pada masa awal pendirian, regulasi terkait IPAL memang masih memberikan kelonggaran berupa tenggang waktu pembenahan fisik sembari operasional berjalan.

"Dulu memang bisa berjalan, tapi IPAL-nya diminta dibenahi dengan tenggang waktu tertentu. Nah, saat ini masa tenggang (deadline) tersebut sudah habis. Hasil evaluasi menunjukkan 12 SPPG ini belum memenuhi persyaratan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara," kata Moh. Nalikan saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Nalikan menambahkan bahwa ke depan, aturan operasional bagi SPPG baru akan diperketat tanpa toleransi. "Untuk izin operasional yang baru, wajib langsung punya IPAL. Kalau tidak punya, izin tidak akan keluar," ujarnya. 

Program Makan Gratis Lumpuh, Bagaimana Nasib Siswa?

Pemberhentian operasional 12 SPPG ini secara otomatis memutus pasokan makanan gratis bagi anak-anak sekolah di wilayah terkait. Menanggapi potensi kelumpuhan program ini, Nalikan mengakui bahwa untuk sementara waktu, anak-anak di 12 wilayah tersebut tidak akan mendapatkan layanan pemenuhan gizi.

"Bagi anak-anak yang dilayani di 12 wilayah SPPG ini, untuk sementara tidak dilayani dulu, menunggu prosedur (perbaikan IPAL) ini dipenuhi," ucapnya. 

Sebagai langkah kontingensi atau rencana darurat, Satgas MBG Lamongan berencana mengalihkan pemenuhan kuota gizi ke SPPG baru yang saat ini tengah mengantre izin operasi dari titik nol, apabila proses perbaikan 12 SPPG yang dibekukan memakan waktu terlalu lama.

Nalikan juga memaparkan adanya kebijakan rasionalisasi jumlah penerima manfaat di Lamongan demi menjaga kualitas dan standar gizi yang ditetapkan pusat.

"Ada penurunan target dari 3.000 siswa penerima manfaat MBG menuju sekarang 1,500 siswa. Harapannya pelayanan menu dan gizinya bisa terlayani dengan baik sesuai standar," katanya. 

Meskipun menjabat sebagai Pengendali dan Pengawas di tingkat daerah, Nalikan menegaskan bahwa otoritas penuh mutlak berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku lembaga pusat. Pihaknya bersama TNI-Polri kini hanya fokus melakukan monitoring fisik di lapangan.

Ultimatum untuk Kepala SPPG

Pemerintah Kabupaten Lamongan mendesak para Kepala SPPG yang terdampak sanksi untuk bergerak cepat menggandeng mitra kerja demi menyelesaikan infrastruktur pembuangan limbah tersebut. 

Mengenai batas akhir pengajuan pemulihan izin, tidak memberikan informasi secara resmi. Namun, BGN memastikan status pembekuan baru akan dicabut setelah Kepala SPPG menyerahkan bukti fisik perbaikan dan dokumen pendukung yang sah ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual. 

"Ini momentum yang sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat, terutama para siswa. Saya minta perhatian serius kepada seluruh kepala SPPG, segera penuhi syarat IPAL-nya agar bisa dilaporkan dan secepatnya beroperasi kembali," tutur Nalikan 

Langgar Aturan, Dana Bantuan Pemerintah Disetop

​Keputusan penonaktifan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Operasional Sementara Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

​Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa dasar tindakan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG TA 2026.

​"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG tersebut belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Albertus Dony Dewantoro dalam keterangan tertulisnya.

​BGN menilai, ketiadaan IPAL yang representatif membawa risiko tinggi yang dapat mencemari dan menurunkan kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.

​Sebagai konsekuensi logis, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk 12 SPPG tersebut, yang dikategorikan sebagai pelanggaran Non-Kejadian Menonjol (perbaikan mayor).

​Selain itu, para Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 \times 24 jam untuk periode sebelum surat pembekuan diterbitkan.

​Daftar 12 SPPG di Lamongan yang Ditutup Sementara

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah 12 titik SPPG di Kabupaten Lamongan yang dijatuhi sanksi pembekuan antara lain, SPPG Lamongan Kedungpring Sukomalo, SPPG Lamongan Kembangbahu Lopang 2, SPPG Lamongan Tikung Bakalanpule, SPPG Lamongan Kalitengah Pucangtelu, dan SPPG Lamongan Tikung Guminingrejo. 

Kemudian, SPPG Lamongan Modo Yungyang 2, SPPG Lamongan Mantup Tunggunjagir, SPPG Lamongan Lamongan Tumenggungan 2, SPPG Lamongan Babat Babat 2, SPPG Lamongan Sambeng Ardirejo, SPPG Lamongan Sukorame  Sukorame dan SPPG Lamongan Maduran Desa Taji. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow