Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda, Ini Kebijakan Baru Komdigi

Komdigi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial melalui aturan turunan PP Tunas. Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026.

Maret 6, 2026 - 16:30
Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda, Ini Kebijakan Baru Komdigi

JAKARTA Pemerintah mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur ruang digital bagi anak-anak. Melalui kebijakan baru, akses akun anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi akan ditunda sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di internet.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan turunan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah konkret pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Respons terhadap Ancaman di Ruang Digital

Menurut Meutya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diambil karena meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet.

Ancaman tersebut mencakup paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.

Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Pemerintah Akui Ada Potensi Ketidaknyamanan

Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital, terutama terkait perlindungan anak.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, sehingga tanggung jawab perlindungan di ruang digital tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow