Abaikan Teguran, Satpol PP Ponorogo Bongkar Paksa Lapak PKL
Satpol PP Ponorogo tertibkan lapak UMKM dan PKL yang membandel di trotoar dan bahu jalan, berdasarkan Perda 2/2025, demi kembalikan fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki.
PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo (Satpol PP Ponorogo) kembali mengambil tindakan tegas terhadap lapak UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai membandel, Rabu (29/4/2026). Penertiban ini menyasar sejumlah titik krusial yang kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses publik.
Operasi penertiban difokuskan pada tiga lokasi utama, yakni Jalan Menur, Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), dan Jalan Juanda. Petugas mengangkut sejumlah sarana berdagang yang masih ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar maupun bahu jalan di luar jam operasional yang ditentukan.
Langkah represif ini bukan tanpa alasan. Tindakan Satpol PP didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Berdasarkan aturan tersebut, trotoar dan bahu jalan harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen milik pedagang setelah aktivitas jual beli selesai.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dispedagkum) Ponorogo dilaporkan telah melayangkan surat teguran berkali-kali. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan untuk merapikan lapaknya.
Pernyataan Resmi Satpol PP
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pemilik lapak yang mengabaikan estetika kota dan hak pejalan kaki.
"Kami bergerak atas dasar penegakan Perda. Para pedagang ini sebenarnya sudah diberikan pembinaan dan surat peringatan berkali-kali oleh rekan-rekan Dispedagkum, namun kenyataannya di lapangan, lapak-lapak tersebut masih dibiarkan berdiri di trotoar dan bahu jalan," ujar Subiantoro saat ditemui di sela-sela giat penertiban.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
"Kami mendukung penuh UMKM, namun ada aturan mainnya. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan umum, terutama di jalur hijau dan trotoar. Jika tetap membandel, maka barang-barang tersebut akan kami amankan ke markas sebagai barang bukti," tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan lapak yang "ngendon" atau menetap di bahu jalan sering kali memicu penyempitan jalur lalu lintas, terutama di Jalan Suromenggolo yang merupakan pusat keramaian di sore hari.
Dengan pembersihan ini, diharapkan tata ruang kota Ponorogo kembali rapi dan nyaman bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki. Pihak Satpol PP berjanji akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali melanggar aturan pasca-penertiban hari ini. (*)
Apa Reaksi Anda?