112 Perkara Diselesaikan Sekaligus, Pemkot Malang Gratiskan Sidang Nikah hingga Perwalian Anak

Pemkot Malang menggelar sidang terpadu gratis untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum keluarga yang selama ini kerap terkendala biaya dan proses panjang.

Mei 26, 2026 - 18:31
112 Perkara Diselesaikan Sekaligus, Pemkot Malang Gratiskan Sidang Nikah hingga Perwalian Anak

MALANG - Pemkot Malang menggelar sidang terpadu gratis untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum keluarga yang selama ini kerap terkendala biaya dan proses panjang. Sebanyak 112 perkara berhasil diselesaikan dalam program yang menjadi rangkaian HUT ke-112 Kota Malang itu.

Sidang terpadu tersebut mencakup isbat nikah, asal-usul anak hingga perwalian anak dan melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri hingga DPRD Kota Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, program itu digelar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan dan administrasi keluarga.

“Selama ini masyarakat menganggap prosesnya panjang, syaratnya banyak dan khawatir soal biaya. Dengan sidang terpadu ini semuanya bisa diselesaikan gratis, lebih cepat dan tepat,” ujar Wahyu, Selasa (26/5/2026).

Dari total 112 perkara yang ditangani, peserta tertua tercatat berusia 75 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah menjelaskan, tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan besar terhadap legalitas hukum keluarga.

Namun, tidak semua pengajuan isbat nikah bisa disahkan. Pengadilan Agama hanya mengesahkan pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama.

“Kalau walinya tidak berhak atau tidak ada saksi, tentu tidak bisa disahkan. Tetapi negara tetap hadir melindungi anak melalui perkara asal-usul anak,” jelas Nurul.

Ia menyebut hanya ada delapan perkara isbat nikah yang lolos sidang pengesahan. Sementara 26 perkara lainnya terkait asal-usul anak.

Menurutnya, minimnya perkara isbat nikah juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Malang terkait legalitas pernikahan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang turut mendampingi 20 perkara perwalian anak. Kajari Kota Malang, Tri Joko mengatakan seluruh pengajuan yang didampingi dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Tujuan kami memberikan perlindungan kepada anak-anak di bawah umur agar hak-haknya tetap terlindungi dari diskriminasi, eksploitasi maupun penelantaran,” kata Tri Joko.

Ia mengungkapkan sebenarnya ada lebih dari 20 pengajuan perwalian, namun sebagian belum bisa diproses karena terkendala administrasi dan kelengkapan saksi.

"Ini akan menjadi evaluasi juga kedepan bagaimana mekanisme ini harus tepat dan tidak menyulitkan juga," tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow