10 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tercatat Kemenag RI Kabupaten Malang, Target Tuntaskan Sertifikat 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag RI) Kabupaten Malang mencatat ada 10 ribu lebih bidang tanah wakaf. Tanah wakaf tercatat tersebut ditargetkan bersertifikat resmi selama ...

Januari 8, 2024 - 16:30
10 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tercatat Kemenag RI Kabupaten Malang, Target Tuntaskan Sertifikat 

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag RI) Kabupaten Malang mencatat ada 10 ribu lebih bidang tanah wakaf. Tanah wakaf tercatat tersebut ditargetkan bersertifikat resmi selama 2024 ini. 

Data yang dirilis Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Malang menyebutkan, sejumlah 10.611 bidang telah diterbitkan akta ikrar wakafnya. 

"Dari sejumlah bidang tercatat sudah ikrar wakaf tersebut, sudah diterbitkan sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) sejumlah 6.621 bidang. Sisanya, belum keluar sertifikat wakaf sebanyak 3.990 bidang," terang staf Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Malang, Muhamad Sobirin, Senin (8/1/2024). 

Birin mengungkapkan pengajuan sertifikat tanah wakaf ke BPN melalui Kemenag RI sebanyak 1.200 bidang, terbit sertifikat tanah 508 bidang. Sisanya, masih dalam proses pengukuran peta bidang. 

Tanah-Wakaf-2.jpgPenyerahan Akta Ikrar Wakaf dari KUA Donomulyo, kepada nadzir BHPNU untuk musala Al Ikhlas Desa Donomulyo Kabupaten Malang, Ahad (8/1/2024). (Foto Kemenag/TIMES Indonesia). 

Menurut Sobirin, selain pengajuan sejumlah 1.200 bidang tersebut, belum termasuk jumlah bidang tanah wakaf yang duajukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). 

"Ditargetkan tahun ini semua bidang tanah wakaf di Kabupaten Malang sudah bersertifikat BPN," kata Birin.

Pengurusan sertifikat tanah wakaf melalui Kemenag sendiri, menurutnya tidak sulit dan memakan waktu rata-rata satu bulan, ketika persyaratan berkas dinyatakan lengkap. 

Selebihnya, proses penerbitan sertifikat tanah menjadi kewenangan BPN sehingga, lama waktu pengurusannya juga tidak bisa diperkirakan sampai keluar sertifikat. 

"Pengurusan sertifikasi tanah wakaf sebenarnya tidak sulit, lama tidaknya bergantung kelengkapan berkas. Yang pasti, tanah wakaf harus ada akta ikrar wakaf dulu, yang bisa dilayani melalui KUA di tiap kecamatan," tandas Sobirin. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow