Wujudkan Tata Kelola Kelas Wahid, Pemkab Jember Sabet Peringkat 10 Besar Nasional Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masuk dalam jajaran 10 Besar Nasional kategori Pemerintah Kabupaten dengan predikat Opini Kualitas Tertinggi (Zona Hijau).

Februari 19, 2026 - 14:58
Wujudkan Tata Kelola Kelas Wahid, Pemkab Jember Sabet Peringkat 10 Besar Nasional Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI

JEMBER Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masuk dalam jajaran 10 Besar Nasional kategori Pemerintah Kabupaten dengan predikat Opini Kualitas Tertinggi (Zona Hijau).

Capaian tersebut berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia.

​Penghargaan prestisius tersebut diserahkan secara resmi dalam prosesi Serah Terima Opini Ombudsman RI yang diselenggarakan di Ruang Binaloka Adhikara, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Jember yang berhasil mengungguli ratusan kabupaten lain dalam standarisasi pelayanan publik.

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealan Nangka, yang hadir mewakili Bupati Jember Muhammad Fawait, menyampaikan bahwa pencapaian tahun 2025 ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. ​

"Alhamdulillah, kerja keras seluruh jajaran membuahkan hasil nyata. Posisi Jember naik dari peringkat ke-12 nasional pada tahun 2024, kini berhasil menembus urutan 10 besar nasional. Kenaikan peringkat ini bukan sekadar angka, melainkan indikator bahwa transformasi sistem pelayanan yang kami bangun berjalan secara konsisten dan di jalur yang tepat," ujar Regar.

​Keberhasilan ini selaras dengan komitmen Pemkab Jember dalam mengimplementasikan amanat Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pemkab Jember dinilai berhasil mengintegrasikan sistem pengawasan untuk meminimalisir potensi maladministrasi di berbagai lini.

​Adapun penilaian tahun ini menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit layanan strategis yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Di antaranya, ​Dinas Sosial terkait akurasi data dan kecepatan layanan bantuan sosial, Dinas Pendidikan yang mengenai transparansi dan aksesibilitas layanan pendidikan serta RSD dr. Soebandi yang fokus pada kualitas layanan kesehatan dan penanganan keluhan pasien.

​Regar menjelaskan bahwa tantangan penilaian tahun ini jauh lebih kompleks seiring diberlakukannya Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Ombudsman tidak lagi hanya melihat aspek administratif atau ketersediaan fasilitas fisik semata.

Namun melakukan audit mendalam terhadap kualitas output pelayanan dan efektivitas sistem pencegahan korupsi di internal birokrasi.

​"Indikator penilaian saat ini jauh lebih komprehensif. Kami diuji bukan hanya soal kepatuhan prosedur, melainkan bagaimana dampak nyata layanan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara inklusif," tambahnya.

​Regar menegaskan bahwa predikat Kualitas Tertinggi ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

Sesuai arahan Bupati Jember, orientasi utama pemerintah bukanlah sekadar mengejar penghargaan, melainkan menciptakan budaya kerja yang transparan dan akuntabel. ​

"Tujuan akhir kami adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat Jember, tanpa kecuali, mendapatkan hak pelayanan yang bermartabat, cepat, dan bebas dari pungutan liar. Inovasi tidak boleh berhenti di sini," pungkasnya.​ (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow