Wujudkan Pemilu Luber-Jurdil, Pj Bupati Morotai Imbau Semua Pihak Saling Awasi

Penjabat Bupati pulau Morotai (Pj Bupati Morotai) Muhammad Umar Ali mengimbau semua pihak bekerjasama dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Hal tersebut demi mewuj ...

Desember 4, 2023 - 19:00
Wujudkan Pemilu Luber-Jurdil, Pj Bupati Morotai Imbau Semua Pihak Saling Awasi

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Penjabat Bupati pulau Morotai (Pj Bupati Morotai) Muhammad Umar Ali mengimbau semua pihak bekerjasama dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Hal tersebut demi mewujudkan Pemilu yang berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil (Luber-Jurdil).

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali saat mengikuti Apel Siaga yang dilaksanakan Bawaslu di Taman Kota Daruba, Ibukota Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (4/12/2023) sore.

Menurut Pj Bupati, apel siaga pengawasan ini merujuk pada kesiapsediaan dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024. Karena, pesta demokrasi tahun depan haruslah bersih dari segala ketidakadilan.

"Untuk itu, atas nama  Pemda mengimbau kepada setiap komponen masyarakat tidak hanya lembaga pengawas pemilu dan pengawas pilkada, tetapi kita semua untuk mengambil bagian dalam pengawasan pemilu terbesar sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia ini," ujarnya.

Pj Bupati juga meminta rekan-rekan Media Massa, baik Media Cetak, Elektronik, Online dan semua kelompok kepentingan, serta masyarakat, sudah seyogyanya menjadi mata-telinga untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

"Saudara-daudara tidak boleh diam ketika melihat ada hal-hal di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Silakan melaporkan kepada yang memiliki otoritas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Morotai untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku," pintanya.

Ia juga menegaskan, terutama bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama, antara Kementerian PAN-RB, Kemendagri, KSN, dan BKN serta Bawaslu berkaitan dengan netralitas
ASN. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 22 september Tahun 2022 tersebut bermaksud untuk membangun sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Di samping itu, juga untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas bagi pegawai ASN.

Oleh karenanya, orang nomor satu di Pemkab Morotai ini mengajak agar semua pihak bersama-sama berjalan di atas norma yang sudah menjadi ketetapan, untuk mewujudkan Pegawai ASN yang netral profesional, serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pilkada yang berkualitas.

Pj Bupati Morotai Muhamad Umar Ali juga berharap, agar semua komponen masyarakat, turut andil dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga semua dapat secara langsung maupun tidak langsung dapat berkontribusi terhadap kesuksesan pesta demokrasi.

"Lewat kesempatan yang baik ini pula, saya mengajak untuk bersama-sama mendukung kerja-kerja Bawaslu sehingga tetap profesional dan bersemangat dalam menjalankan amanah rakyat, sebagai punggawa pengawasan pada pemilu dan Pilkada Tahun 2024," pungkas Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali. (d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow