Warga Apresiasi Porsi DBHCHT untuk Penyempurnaan Gedung RSUD dr Darsono Pacitan
Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
PACITAN Warga Kabupaten Pacitan, Pawito (48) mengapresiasi Pemerintah Pusat dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp8 miliar cair untuk pembangunan RSUD dr Darsono Pacitan.
Menurut dia dengan adanya DBHCHT dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan yang ada di Pacitan, khususnya RSUD Pacitan.
"Dengan begitu ke depan pelayanan kesehatan di Pacitan akan lebih sempurna dan masyarakat yang berobat bisa lebih nyaman dan tentunya segera membaik," katanya. Jumat (27/2/2025).
Di sisi lain Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, dr Johan Triputranto, mengatakan kucuran anggaran tersebut sangat berarti bagi percepatan penyelesaian gedung yang selama ini dibangun bertahap.
“Totalnya Rp8 miliar. Kami berterima kasih atas dukungan DBHCHT ini karena sangat membantu penyelesaian gedung rawat jalan tahap III,” ujarnya.
Menurutnya, dana itu bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dampaknya langsung dirasakan dalam peningkatan fasilitas dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Pacitan.
Saat ini, manajemen tengah menyiapkan dokumen administrasi sebagai syarat lelang.
Setelah berkas rampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) agar proses lelang bisa berjalan terbuka dan sesuai aturan.
“Kami ingin semua tahapan berjalan lancar supaya pembangunan fisik bisa segera dikerjakan dan selesai tepat waktu,” jelasnya.
Jika proyek tuntas sesuai target pada 2026, gedung rawat jalan tersebut diproyeksikan mampu melayani hingga 1.000 pasien. Kapasitas itu diharapkan bisa mengurangi antrean sekaligus meningkatkan kenyamanan pasien.
Johan berharap dukungan DBHCHT untuk sektor kesehatan tetap berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Baginya, keberlanjutan anggaran sangat penting agar penguatan fasilitas dan pelayanan rumah sakit bisa terus ditingkatkan.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih. Ini bentuk nyata dukungan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Waspada Rokok Ilegal
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Apa Reaksi Anda?