Dinsos Pacitan Sampaikan Terima Kasih Atas DBHCHT 2026, Lebih 6 Ribu Warga Terbantu

Meski waktunya lebih pendek, bantuan dari DBHCHT tersebut tetap diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima.

Februari 27, 2026 - 14:30
Dinsos Pacitan Sampaikan Terima Kasih Atas DBHCHT 2026, Lebih 6 Ribu Warga Terbantu

PACITAN Dinas Sosial Kabupaten Pacitan (Dinsos Pacitan) menyampaikan terima kasih atas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 yang kembali digelontorkan untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Meski durasinya lebih singkat, sebanyak 6.016 warga tetap menjadi sasaran penerima tahun ini.

Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, Jumat (27/2/2026), mengatakan dukungan DBHCHT sangat berarti bagi buruh rokok, buruh tani tembakau dan warga miskin yang belum tersentuh bantuan sosial lain.

“Tahun ini jumlah penerima masih sama, 6.016 orang. Kami tentu berterima kasih karena program ini tetap berjalan dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dari total tersebut, 2.750 penerima merupakan buruh pabrik rokok, 2.750 buruh tani tembakau, dan 516 lainnya warga miskin yang belum pernah menerima bantuan apa pun.

Namun, jika tahun lalu bantuan cair selama tujuh bulan, pada 2026 ini BLT hanya diberikan selama dua bulan.

Menurut Agung, meski waktunya lebih pendek, bantuan tersebut tetap diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, terutama di tengah kebutuhan pokok yang terus bergerak.

Waspada Rokok Ilegal

Di sisi lain, Dinsos juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan persoalan rokok ilegal. DBHCHT yang kembali dirasakan manfaatnya ini, kata dia, berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang sah.

Masyarakat diminta mengenali lima ciri rokok ilegal, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Karena itu, selain kami menyampaikan terima kasih atas DBHCHT 2026, kami juga mengajak masyarakat ikut menjaga agar peredarannya tetap legal. Kalau cukainya sehat, manfaatnya juga kembali ke masyarakat,” tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow