Wamendes PDTT Paiman Berikan Pembekalan ke Kampus STIE AMKOP Makassar

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo memberikan pembekalan kepada para mahasiswa KKN Tematik di Kampus STIE A ...

Oktober 12, 2023 - 13:00
Wamendes PDTT Paiman Berikan Pembekalan ke Kampus STIE AMKOP Makassar

TIMESINDONESIA, MAKASSAR – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo memberikan pembekalan kepada para mahasiswa KKN Tematik di Kampus STIE AMKOP Makassar pada Rabu (11/10/2023) kemarin. 

Dalam arahannya, Wamendes PDTT Paiman menyampaikan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang menjadi salah satu perhatian Kemendes PDTT RI karena ada harapan besar BUMDesa dapat berperan penting dalam proses tranformasi ekonomi desa dan perdesaan yang lebih baik.

BUMDesa, lanjut Wamendes PDTT Paiman, melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan status BUMDesa sebagai Badan Hukum. Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Tidak berhenti pada status Badan Hukum saja, Pemerintah mengatur kelembagaan BUMDesa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Isi PP ini mengatur kelembagaan BUMDesa sebagai sebuah entitas hukum yang lengkap antara lain tentang tujuan, fungsi, organisasi dan manajemen, sebagaimana dimiliki Badan Hukum lain di Indonesia, Dengan kata lain BUMDesa setara dengan Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan," kata Wamendes PDTT Paiman dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (12/10/2023). 

Wamendes PDTT Paiman menjelaskan bahwa regulasi tentang BUMDesa telah memberikan semangat baru bagi Desa, baik membentuk baru maupun mengoperasikan yang sudah dibentuk.

Hingga tahun ini jumlah BUMDesa yang telah terbentuk dan terdaftar sebanyak 56.118, terdiri dari BUMDesa sebanyak 50.850, BUMDesa bersama sebanyak 5.268, dan 17.546 diantaranya sudah memiliki sertifikat Badan Hukum.

"Keberadaan sertifikat ini sangat penting selain mencerminkan keseriusan dalam pembentukannya, juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mempermudah akses permodalan , dan mempermudah kerjasama dengan pihak lain," katanya.

Mengenai peranan BUMDesa, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa berperan sebagai konsolidator hasil usaha individu maupun kelompok usaha. Produk-produk yang terkonsolidasi akan meningkatkan skala ekonomi sehingga nilai tawar di pasar semakin kuat. Peran BUMDesa ini juga berhasil mengurangi keberadaan tengkulak.

"BUMDesa juga berperan menstimulasi tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat dalam berbagai skala, sama artinya dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. BUMDesa berperan pula dalam menjalankan hilirisasi produk, meningkatkan nilai tambah produksi melalui kegiatan usaha pengolahan," katanya.

Selain itu, BUMDesa bisa berperan dalam menyediakan layanan-layanan kebutuhan masyarakat yang belum disediakan pemerintah misalnya layanan listrik desa, mengelola sumber mata air untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat desa. Tidak ketinggalan, BUM Desa juga berperan membuka akses informasi dan telekomunikasi.

Wamendes-PDTT-2.jpg

"Kegiatan usaha yang kurang lebih sama juga dijalankan oleh BUMDesa Bersama sebagai lembaga usaha kerjasama antar Desa. Praktek-praktek BUMDesa dan BUMDesa Bersama semakin hari makin beragam dan menyentuh hampir seluruh kebutuhan masyarakat desa, termasuk pengeloaan pasar dan pelayanan kesehatan yang diinisiasi beberapa BUMDesa," katanya.

Lebih lanjut, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa hadir tidak boleh mematikan usaha-usaha ekonomi masyarakat, tapi justru memberikan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

BUMDesa memiliki dua orientasi pokok, yakni komersial dan non komersial. Usaha komersial bertujuan mencari keuntungan, sedangkan yang non komersial bertujuan untuk memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan. 

"Kedua orientasi ini harus dipahami dengan baik, sehingga menjadi filsafat dalam pendirian BUM Desa dan perintisan usahanya," katanya.

Dalam memajukan usahanya, BUMDesa memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Menurutnya, BUMDesa yang berkembang dan maju pasti bekerjasama dengan korporasi. Dalam kerjasama biasanya korporasi memberikan syarat-syarat pokok, misalnya memiliki sertifikat badan hukum, NIB, memiliki laporan yang audited, memiliki manajemen dan struktur yang lengkap, Badan Pengawas dan Penasehat yang bekerja efektif. Dengan sendirinya BUMDesa akan mau tidak mau menyiapkan kelembagaan yang terbaik.

"Sedangkan BUMDesa yang tidak punya mitra cenderung beroperasi apa adanya. Jadi, kemitraan merupakan aspek penting dalam kemajuan BUM Desa. Salah satu bentuk penguatan yang dilakukan oleh Kementrian Desa adalah aspek penguatan kemitraan. Kemendes dalam kemitraan adalah menginisiasi kemitraan dengan korporasi BUMN maupun swasta ; dengan kalangan perbankan, BRI, BNI dan Pegadaian," katanya.

Wamen Paiman berharap dalam pembekalan tentang BUMDesa dapat menambah informasi dan membuka perspektif baru tentang Desa khususnya tentang BUM Desa.

"Saya berharap kehadiran mahasiswa melalui KKN dapat memberikan inspirasi dan memberikan pengetahuannya agar perekonomian masyarakat desa semakin meningkat," katanya.

Wamen Paiman usai memberikan pembekalan di kampus STIE AMKOP langsung melakukan kunjungan ke BUMDesa Sejahtera didesa Batupute, kabupaten Barru yang menjadi lokasi tempat mahasiswa STIE melakukan KKN.(d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow