Wali Kota Tidore Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Soal Dua Ranperda
Menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim ...
TIMESINDONESIA, TIDORE KEPULAUAN – Menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim memberikan jawaban pada rapat Paripurna ke 12 masa Persidangan III Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (4/7/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa dan diikuti oleh 22 Anggota dari 25 Anggota DPRD, Forkompimda Kota Tidore,Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, serta para Camat dan Lurah.
Mengawali pidatonya, bahwa penyampaian atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah diinisiasi dan diajukan oleh Pemerintah Daerah adalah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dan menyempurnakan berbagai regulasi Daerah yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya 5 Fraksi DPRD mendukung dan menyetujui diajukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan," ucap Ali Ibrahim.
Ditambahkan juga bahwa, pertama jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ali Ibrahim bilang, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan, bahwa perubahan atas peraturan daerah tentang kelembagaan daerah adalah merupakan sebuah keniscayaan, dikatakan juga Hal ini merupakan konsekuensi perkembangan tuntutan perubahan dan penyelarasaan atas berbagai perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas dua buah Ranperda merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya serta terima kasih dan penghargaan atas apresiasi dan dukungan dari 5 fraksi DPRD," tutup Wali Kota Tidore.(*)
Apa Reaksi Anda?