Wali Kota Gorontalo: LKPD Tahun 2023 Harus Diserahkan Sebelum Jatuh Tempo

Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Kota Gorontalo harus diserahkan sebelum jatuh tempo. Ia tak ingin penyera ...

Januari 9, 2024 - 17:00
Wali Kota Gorontalo: LKPD Tahun 2023 Harus Diserahkan Sebelum Jatuh Tempo

TIMESINDONESIA, GORONTALOWali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Kota Gorontalo harus diserahkan sebelum jatuh tempo. Ia tak ingin penyerahan LKPD itu lambat.

Hal itu dikatakan Marten Taha saat menghadiri rapat kerja teknis yang diselenggarakan Badan Keuangan Kota Gorontalo Senin (08/01/2024). Rapat itu membahas tentang rekonsiliasi aset, kewajiban, pendapatan LO, dan Beban Tahun Anggaran 2023.

Marten Taha dalam rapat itu ikut mengevaluasi dan mengingatkan tentang penyusunan LKPD Tahun 2023 Kota Gorontalo. Salah satunya adalah mendorong LKPD Kota Gorontalo tahun 2023 harus diserahkan sebelum jatuh tempo. 

Marten juga meminta semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk fokus pada penyusunan LKPD tahun 2023. Pasalnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menetapkan bahwa batas penyerahan LKPD Tahun 2023 Kota Gorontalo itu pada 28 Maret tahun 2024.

“Saya minta penyerahan LKPD tahun 2023 Kota Gorontalo, kalau bisa sebelum jatuh tempo sudah diserahkan," tegas Marten Taha.

Selain itu, wali kota dua periode ini meminta kepada seluruh pejabat instansi, untuk menyiapkan dokumen realisasi anggaran. Menurutnya, dokumen realisasi anggaran tersebut akan dibutuhkan, terutama pada saat proses audit keuangan dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

"Persiapan dokumen realisasi ini harus dilakukan sejak dari sekarang, karena dokumen ini akan dibutuhkan bukan hanya di tahun ini, akan tetapi pada setiap pemeriksaan itu dilakukan. Kemudian saya minta semua melakukan rekonsiliasi anggaran," tutup Wali Kota Gorontalo Marten Taha. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow