Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris Minta Pulau Gusung Diperhatikan
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris minta Pemerintah Kota Bontang perhatikan nasib warga yang bermukim di daerah pesisir khususnya warga Pulau Gusung yang terletak di kel ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris minta Pemerintah Kota Bontang perhatikan nasib warga yang bermukim di daerah pesisir khususnya warga Pulau Gusung yang terletak di kelurahan Guntung.
Pulau Gusung merupakan pulau kecil yang berlokasi di seberang kawasan industri PT Pupuk Kaltim (PKT). Pulau ini dihuni sekitar 300 Kepala Keluarga (KK), dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan dan bertani rumput laut.
Agus Haris mengatakan nasib warga Pulau Gusung cukup jauh tertinggal lantaran minimnya perhatian Pemkot kepada warga di sana. Sebab warga Pulau Gusung sendiri yang mayoratis bermata pencaharian sebagai nelayan, dinilainya sangat butuh perhatian Pemerintah.
“Apalagi mereka pekerjaannya nelayan, kalau nelayan penghasilannya tidak pasti. Pada saat gelombang tinggi, angin kencang akan sulit dapat tangkapan. Otomatis tidak dapat uang,” ujar AH sapaan akrabnya.
Selanjutnya AH menjelaskan kendala yang sudah lama terjadi yakni ketersediaan air bersih yang sangat sulit didapatkan, AH bilang warga di sana harus menyeberang agar mendapat air bersih.
“Mereka harus naik kapal nyebrang ke Guntung atau Loktuan untuk beli air yang di mana waktu di tempuh sekitar setengah jam kemudain harus menyiapkan uang Rp2 ribu untuk satu jerigen berukuran 20 liter,” ungkapnya.
“Pemerintah dan perusahaan harus memperhatikan persoalan yang ada apalagi Gusung salah satu lokasi yang terdampak dengan adanya aktivitas perusahaan, maka dari itu peran pemerintah harus hadir memetakan keperluan masyarakat ke perusahaan sebagai tanggung jawab perusahaan,” sambungnya.
Selain itu AH yang Juga selaku Ketua DPC Gerindra Bontang Kembali menyinggung terkait pengelolaan wilayah laut atau pesisir terkendala dengan adanya Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi.
Hal tersebut mengacu pada pasal 18 UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diubah.
"Hal Ini yang menjadi perhatian kami dalam mendorong dan mengupayakan aspirasi masyarakat pesisir ini juga menjadi kendala utama. Dikarenakan terbentur dengan kebijakan. Maka dari itu, sinergi pengelolaan wilayah pesisir menjadi penting. Tak hanya Pulau Gusung, pulau lain yang berada di atas perairan juga tidak boleh diabaikan," tutup Wakil ketua DPRD Agus Haris.(*)
Apa Reaksi Anda?