UU Sisdiknas Gagal Menciptakan Keadilan Pendidikan, BEM Unisma Malang Dorong Pemerataan

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang (BEMU) menyelenggarakan seminar pendidikan yang diselenggarakan di gedung Hasyim Asy'ari Unisma Malang, Jumat (23/06/23).

Juni 26, 2023 - 12:40
UU Sisdiknas Gagal Menciptakan Keadilan Pendidikan, BEM Unisma Malang Dorong Pemerataan

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang (BEMU) menyelenggarakan seminar pendidikan yang diselenggarakan di gedung Hasyim Asy'ari Unisma Malang, Jumat (23/06/23).

Bertajuk "Meneropong arah pendidikan di Indonesia dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional" kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi BEM Unisma dalam mendorong kehadiran Pendidikan di Indonesia yang berkeadilan.

Seminar pendidikan ini diisi langsung oleh Dr. Novi Sri Utami Spd. SH. MH yang merupakan akademisi FH Unisma sekaligus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Moh. Amin Samsudin Pure yang merupakan Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam pemaparannya, Dr. Novi Sri Utami SPd. SH. MH menyatakan bahwa terdapat dua alasan utama mengapa RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini hadir.

Pertama, regulasi yang menjadi payung hukum utama Pendidikan di Indonesia saat ini yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas masih memiliki beberapa kekurangan, salah satunya yaitu banyak ketentuan hukum didalamnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pendidikan di Indonesia.

Kedua, terdapat tumpang tindih ketentuan hukum antara UU No. 20 Tahun 2003 dengan UU yang mengatur tentang pendidikan lainnya seperti UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Oleh karena ini itu, kehadiran RUU Sisdiknas ini diharapkan dapat menjadi alat yang dapat mengatasi permasalahan hukum pendidikan tersebut," ujarnya.

"Penyusunan RUU Sisdiknas tersebut menggunakan metode Omnibus Law, dimana RUU Sisdiknas nantinya akan mencabut tiga UU dibidang pendidikan, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tambahnya.

Amin juga menyampaikan bahwa muatan materi RUU Sisdiknas banyak memuat ketentuan krusial dan terkesan abai terhadap keadilan dibidang pendidikan.

"Salah satu substansi krusial yang dibidik dan dipandang krusial adalah berkaitan dengan program wajib belajar yang hendak diterapkan berbeda-beda ditiap daerah," ungkapnya.

 ia juga mengatakan, ada program wajib belajar yang diterapkan dari TK sampai SMA dan ada yang diterapkan dari TK sampai SMP.

"Program wajib belajar menurutnya adalah program pendidikan yang disediakan untuk masyarakat dan biayanya ditanggung oleh negara," tegasnya.

"Penting bagi seluruh elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk terus mengawal perjalanan RUU Sisdiknas ini, agar keadilan Pendidikan di Indonesia dimasa yang akan datang nantinya dapat tercipta," pungkasnya. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Pewarta: Hainor Rahman, Mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow