Usai Penataan Pasar Kebalen, Polresta Malang Kota Minta Jalan Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang melakukan sidak dan penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama.

Mei 7, 2026 - 14:03
Usai Penataan Pasar Kebalen, Polresta Malang Kota Minta Jalan Dikembalikan Sesuai Fungsinya

MALANG - Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang melakukan sidak dan penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (6/5/2026) kemarin.

Penataan dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi jalan umum yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima (PKL).

Petugas gabungan masih menemukan banyak PKL berjualan melewati batas jam operasional hingga setelah pukul 06.00 WIB. Akibatnya, ruas jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, dan sampah menumpuk di badan jalan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, jalan umum harus kembali digunakan sesuai peruntukannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” ujar Putu Kholis, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, kehadiran Polri tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga menjaga stabilitas kamtibmas di kawasan pasar, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, pencegahan premanisme, hingga membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan pedagang.

Menurutnya, pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga perlu dikelola secara tertib tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Pasar adalah pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pembeli, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut bahwa penataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.

Sebagai solusi, Pemkot Malang membatasi jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pedagang resmi juga diminta kembali berjualan di dalam pasar, sedangkan PKL nonresmi akan direlokasi ke Pasar Induk Gadang (PIG).

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan Pasar Kebalen. Sebagian besar memanfaatkan badan jalan karena dianggap lebih strategis untuk menjangkau pembeli.

Forkopimda juga mengevaluasi belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan yang dinilai menjadi kendala utama sterilisasi kawasan, terutama dari arah Cukam hingga kawasan klenteng.

Akibat belum adanya barrier, petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perhubungan masih mengandalkan imbauan persuasif yang dinilai belum cukup efektif mencegah PKL kembali meluber ke badan jalan.

Karena itu, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar pemasangan barrier, penataan lapak, dan sosialisasi kepada paguyuban pedagang dapat segera direalisasikan.

Pemkot Malang bersama Polresta Malang Kota memastikan penataan Pasar Kebalen dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan demi menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow