Permintaan Warga Soal Jalan Tembus Srigading-Mulyoarjo Malang Harus Lalui Tahapan
Permintaan warga terkait akses jalan tembus yang bisa tembus ke dua desa di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, bakal tidak mudah.
MALANG - Permintaan warga terkait akses jalan tembus yang bisa tembus ke dua desa di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, bakal tidak mudah.
Keberadaan jalan tersebut diketahui tidak termanfaatkan sejak 2018 silam. Warga kemudian meminta jalan tembus yang bisa terhubung ke Desa Sidodadi dan Desa Mulyorejo Lawang, kepada DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (6/5/2026).
Aspirasi warga ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum, yang difasilitasi Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang.
Camat Lawang, Nur Soleh Hidayat, saat mendampingi warga di DPRD menyampaikan, jalan tembus yang kemudian mangkrak itu awalnya jalan desa, yang bisa menghubungkan ke ruas jalan dua desa laiinnya.
Menurutnya, pergeseran jalan desa ini dilakukan saat ada pembangunan proyek jalan tol trase Lawang yang berada dekat jalan desa itu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang melalui Kabid Pembangunan dan Peningkatan Jalan Anita Aulia Sari mengungkapkan, jalan tembus atau penghubung Desa Sidodadi dan Desa Mulyorejo dapat ditetapkan menjadi jalan K1 Kabupaten.
Namun demikian, menurutnya itu tetap harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dilengkapi, lanjut Anita, antara lain harus ada sertifikat tanah jalan dan surat pengajuan resmi kepada Bupati dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.
"Setelah itu, pengajuan untuk jalan K1 harus juga melewati proses persetujuan SK dari Gubernur Jawa Timur," terang Anita, Kamis (7/5/2026).
Sebelum mengajukan penetapan status jalan kabupaten, lanjutnya, Dinas PU Bina Marga tidak bisa melakukanya secara langsung, melainkan harus melalui proses verifikasi dan evaluasi. Hal ini agar status jalan yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas dan tidak timbul masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara menyampaikan, telah menerima laporan warga Desa Sidodadi dan Mulyoarjo mengenai adanya jalan yang dulunya berfungsi, dan sekarang tidak lagi berfungsi pasca pembangunan jalan tol.
Dikatakan, dari keterangan warga sebelumnya ada janji dari pihak PT Jasa Marga untuk membangunkan jalan yang terdampak tersebut. Namun, dari pihak Jasa Marga menyatakan, tidak ada klausul atau berkas dokumen resmi yang menyebutkan hal tersebut.
"Karena jalan yang terdampak tersebut adalah jalan desa, dan belum ditingkatkan menjadi statusnya menjadi K1. Jadi, Pemkab Malang juga belum bisa melakukan perbaikan atas jalan tersebut," jelas Redam.
Meski demikian, kata Redam, pihaknya mendorong komitmen terutama pihak PT Jasamarga untuk mendapatkan solusi terbaik. Mengingat jalan dimaksud merupakan akses yang krusial bagi kegiatan perekonomian untuk kedua desa, Sidodadi dan Mulyoarjo. (*)
Apa Reaksi Anda?