UMK Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 Naik Segini
UMK (upah minimum Kabupaten/kota) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. ... ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – UMK (upah minimum Kabupaten/kota) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK di Bondowoso mencapai 1,33 persen atau naik sekitar Rp29.086.
Jika pada tahun 2023 UMK di Bondowoso Rp2.154.504.13, tahun ini menjadi Rp2.183.590.
Pemkab Bondowoso sebenarnya hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp2.177.000 saja.
Namun Gubernur Jawa Timur justru menaikkan 29 ribu dari usulan tersebut sehingga UMK tahun 2024 menjadi Rp2.183.590.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso, Andri Setiawan, mengatakan, kenaikan UMK itu sudah disampaikan melalui surat edaran Pj Bupati kepada para perusahaan di Bondowoso.
Menurutnya, surat edaran itu semestinya dijadikan dasar penerapan UMK terbaru pada 2024 ini.
Pihaknya mengaku akan dilakukan pemantauan terhadap badan usaha atau perusahaan-perusahaan.
“Apakah telah menerapkan UMK terbaru atau tidak,” kata dia.
Menurutnya, dasar kenaikan UMK itu tidak menggunakan inflasi, melainkan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan upah minimum tahun berjalan.
Jika tahun lalu menggunakan formula berdasarkan PP No.36, maka tahun ini ada perubahan PP No. 51 atas perubahan PP No. 36.
“Di sini terdapat perubahan formula perubahan di pasal 26 A,” terang dia.
Menurutnya, konsumsi kebutuhan rumah tangga sudah diakomodasi oleh UMK tahun berjalan, sehingga rumus kenaikan tidak menggunakan inflasi.
Akan tetapi kata dia, bagi kabupaten/ kota yang kebutuhan konsumsi rumah tangganya di atas dari UMK tahun berjalan maka menggunakan inflasi.
“Kami menghitung ternyata konsumsi kebutuhan rumah tangga kita itu 1.9 juta sekian. Tahun berjalan kita kan 2.154 juta, berarti kita tidak menggunakan inflasi,” paparnya.
Menurutnya, pada November 2023 lalu pihaknya telah melaksanakan rapat pleno usulan dengan dewan pengupahan kenaikan UMK tahun 2024, yang mana pada tanggal 30 November itu keluar SK Gubernur Jawa Timur.
”Jadi ada penetapan dari Gubernur setiap kabupaten kota Jawa Timur untuk UMK tahun 2024,” jelas dia. (*)
Apa Reaksi Anda?