Tumpukan Limbah Proyek di Pinggir Jalan Kejayan–Pasuruan Dikeluhkan Warga
Tumpukan material sisa proyek ditemukan di pinggir jalan Kejayan–Pasuruan dekat pabrik PT Tirta Fresindo Jaya.
PASURUAN Presiden Prabowo Subianto mencanangkan gerakan ASRI (aman, sehat, resik, dan indah) sebagai komitmen pemerintah untuk membenahi berbagai sektor, termasuk kebersihan lingkungan. Program tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan kondisi lingkungan mulai dari tingkat desa hingga ibu kota negara.
“Termasuk kebersihan setiap desa, kecamatan, kota, kabupaten, ibu kota provinsi, dan ibu kota negara. Saya minta dalam waktu sesingkat-singkatnya kita akan buktikan,” ujar Presiden saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat tersebut. Di sepanjang jalan raya Kejayan–Pasuruan, tepatnya di dekat pabrik PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora), terlihat tumpukan material bekas sisa proyek yang menumpuk di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Purwosari menuju Pasuruan.
Material sampah bekas proyek PT.Mayora yang dibuang dipinggir jalan raya.
Tumpukan material tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan karena sebagian berada di bahu jalan dan hanya diberi tanda seadanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut diduga berasal dari aktivitas proyek pembangunan salah satu pabrik di wilayah Kejayan. Seorang warga setempat menyebut material tersebut berasal dari pabrik Mayora.
“Iya mas, dari Mayora,” ujar warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Dugaan tersebut menguat setelah penulis menjumpai sebuah mobil pikap yang membuang material sisa proyek di lokasi pada Rabu (11/3/2026) siang. Diketahui, pabrik Mayora di Kejayan yang memproduksi air minum dalam kemasan saat ini tengah melakukan pembangunan perluasan plant 2 dan 3 di Desa Kurung, Kecamatan Kejayan.
Pikup yang membuang material sampah proyek (robert)
Kepala Desa Kurung, Musyafa’, menjelaskan bahwa lokasi pembuangan material tersebut secara administratif berada di wilayah Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton.
“Itu lokasinya masuk wilayah Desa Gambir Kuning, mas,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak PT Tirta Fresindo Jaya melalui staf Industrial Relation and General Affair (IRGA) bernama Abdan membantah bahwa material tersebut berasal dari pabrik mereka.
“Bukan, mas,” ujarnya singkat saat dihubungi Kamis (12/3/2026) pagi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis, menyayangkan tindakan pihak yang membuang material limbah secara sembarangan di pinggir jalan hingga meresahkan masyarakat.
Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan segera kami tindak lanjuti, mas,” ujarnya.
Selain merusak estetika lingkungan, tindakan membuang limbah sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya.
Tak hanya itu, penumpukan material di badan jalan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dapat mengurangi fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora) tentang tumpukan material bekas sisa proyek yang menumpuk di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Purwosari menuju Pasuruan. (*)
Apa Reaksi Anda?