Transparansi Total MBG, Data Pengelola hingga Yayasan Harus Dibuka ke Publik
Praktisi hukum mendesak pemerintah membuka data pengelola serta yayasan MBG kepada publik dan membentuk call center pengaduan untuk memperkuat pengawasan program.
MALANG - Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk menutup berbagai potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktivis antikorupsi dan praktisi hukum sama-sama mendorong pemerintah membuka data pengelola, yayasan, hingga operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada publik agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas dan efektif.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik TIMES Forum bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Aktivis antikorupsi dan juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, M Fahrudin, menilai keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk mencegah praktik korupsi dalam program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa pengelola SPPG, yayasan yang menaungi, lokasi operasional, hingga alur penggunaan anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan program.
"Data titik, pemilik, yayasan, hingga operasional SPPG harus menjadi data publik yang bisa diakses secara real time," tegas Fahrudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedikitnya terdapat tujuh bentuk penyimpangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kerugian negara, suap, gratifikasi, penggelapan jabatan hingga penyalahgunaan kewenangan.
Fahrudin menilai pengawasan terhadap MBG saat ini belum seketat program lain seperti Dana Desa. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat untuk memastikan program tersebut berjalan bersih dan akuntabel.
Senada dengan Fahrudin, Dr Fransiskus, Managing Partner Law Firm Victorious Indonesia, juga menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola MBG. Menurutnya, salah satu titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan dan penentuan titik SPPG.
Ia mengaku menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik SPPG yang berpotensi mengarah pada gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan, persyaratan, serta mekanisme penunjukan pengelola SPPG.
"Persyaratan harus ditata ulang dan keberadaan SPPG perlu direview agar tidak menjadi ruang transaksi kepentingan," ujarnya.
Selain keterbukaan data, Fransiskus juga menekankan pentingnya menghadirkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna dan penerima manfaat program.
Karena itu, pemerintah didorong membentuk call center atau kanal pengaduan independen yang memungkinkan masyarakat, guru, kepala sekolah, orang tua siswa, maupun pihak lain melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan aman.
Keberadaan sistem pengaduan tersebut dinilai penting untuk mendeteksi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kualitas makanan yang tidak sesuai standar, dugaan pemotongan anggaran, hingga praktik-praktik penyimpangan lainnya.
Para narasumber juga menilai keterbukaan data dan penguatan kanal pengaduan publik akan menjadi instrumen penting untuk memastikan MBG tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, bukan menjadi ruang baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara. (*)
Apa Reaksi Anda?