TIMES Forum: MBG Rawan Korupsi dari Hulu hingga Hilir, Transparansi Jadi Kunci
Diskusi TIMES Forum menyoroti potensi korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengelolaan SPPG hingga transparansi anggaran dan pengawasan publik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dinilai masih menyimpan berbagai celah korupsi. Mulai dari proses perizinan, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga tata kelola anggaran disebut berpotensi menjadi ruang penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik TIMES Forum bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, aktivis antikorupsi, politisi, pelaku usaha, hingga pengamat kebijakan publik.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik, Dr Imam Fauzi Surahmat, menilai persoalan MBG saat ini bukan lagi sekadar celah korupsi.
"Kalau melihat tata kelola yang ada, ini bukan lagi celah korupsi, tetapi potensi korupsi yang terbuka dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Menurut Imam, besarnya anggaran MBG yang mencapai Rp268 triliun per tahun yang dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuntut sistem pengawasan yang jauh lebih kuat dibanding program-program pemerintah lainnya.
Senada, aktivis antikorupsi dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, M Fahrudin, menyebut sedikitnya terdapat tujuh modus tindak pidana korupsi yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kerugian negara, suap hingga gratifikasi.
Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait kepemilikan yayasan, pengelola hingga operasional SPPG.
"Data titik, yayasan, pemilik, hingga operasional SPPG harus menjadi data publik yang bisa diakses masyarakat secara real time," tegasnya.
Sementara itu, Dr Fransiskus, Managing Partner Law Firm Victorious Indonesia, menyoroti adanya indikasi praktik jual beli titik SPPG yang berpotensi masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan mekanisme penunjukan pengelola SPPG agar tidak menjadi lahan transaksi kepentingan.
Selain persoalan tata kelola, kualitas makanan juga menjadi perhatian. Fransiskus menegaskan tujuan utama MBG adalah pemenuhan gizi anak sehingga kualitas makanan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis.
"Jangan sampai kualitas makanan dipangkas hanya karena pengelola ingin cepat balik modal," katanya.
Dari sisi daerah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah kepulauan menghadapi berbagai kendala dalam mengakses program tersebut.
Selain keterbatasan infrastruktur, proses administrasi yang panjang membuat banyak calon pengelola SPPG kesulitan berhubungan langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kondisi ini memunculkan peran perantara yang berpotensi menjadi celah korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Suryadi, anggota DPRD Komisi D, Kota Malang, dari partai Golkar mengatakan, menyatakan bahwa program MBG adalah program dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tetap harus dilanjutkan. Meski demikian, Suryadi tetap mengakui dan terbuka mengenai masukan-masukan membangun agar program MBG berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tidak menjadi ladang korupsi.
Forum juga menyoroti pentingnya transparansi, penguatan pengawasan publik, serta pembentukan kanal pengaduan independen agar masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Para narasumber sepakat bahwa tujuan mulia MBG untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia harus dikawal melalui tata kelola yang bersih, terbuka, dan akuntabel. (*)
Apa Reaksi Anda?