Tinjau SPPG, DPRD Kota Banjar Ingatkan Regulasi Penggunaan Minyak Goreng dan Evaluasi IPAL

Komisi II DPRD Kota Banjar menyoroti dua agenda penting, yakni regulasi penggunaan minyak goreng bagi pelaku usaha serta perbaikan IPAL.

Mei 21, 2026 - 22:31
Tinjau SPPG, DPRD Kota Banjar Ingatkan Regulasi Penggunaan Minyak Goreng dan Evaluasi IPAL

BANJAR - Komisi II DPRD Kota Banjar melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Banjar, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil peninjauan kali ini, Komisi II menyoroti dua agenda penting, yakni regulasi penggunaan minyak goreng bagi pelaku usaha serta perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sempat dikeluhkan warga.

​Imbauan Penggunaan Minyak Goreng Non Subsidi

​Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossy Hernawati menegaskan bahwa berdasarkan aturan, sektor industri atau tempat usaha seharusnya bermigrasi menggunakan minyak goreng nonsubsidi atau kelas premium, bukan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

​"Kami masih menerima aduan adanya pelaku usaha di lapangan yang menggunakan minyak tersebut. Kami mengimbau agar pelaku usaha terutama SPPG bisa menggunakan minyak non-subsidi atau kualitas premium," ujar Rossy, Kamis (21/5/2026).

​Meskipun demikian, Rossy memahami adanya dilema dari mitra SPPG yang khawatir akan terjadinya pembengkakan biaya produksi (over budget).

Hal ini mengingat karakteristik produksi mereka yang membutuhkan minyak dalam jumlah besar dan bersifat sekali pakai.

"Komisi II berencana terus mengedukasi dan mengonfirmasi hal ini agar ada solusi yang berimbang," katanya.

​Evaluasi IPAL di Dekat Pemukiman Warga

​Selain mengawasi penggunaan minyak goreng, Komisi II DPRD Kota Banjar juga menanggapi serius aduan masyarakat terkait adanya dugaan kebocoran atau masalah operasional IPAL di salah satu SPPG.

Menurut Rossy, pihak pengelola saat ini sedang melakukan upaya perbaikan di lokasi.

"Tadi saat ditinjau ke sana, mereka sedang melakukan perbaikan. Memang jika fasilitas IPAL berada dekat dengan pemukiman padat penduduk, tantangannya cukup besar dan harus beberapa kali disempurnakan agar tidak mencemari lingkungan," jelas Rossy.

Ia menambahkan, secara teknis, baik sistem IPAL yang ditanam di dalam tanah maupun yang berada di permukaan, memiliki potensi kendala masing-masing jika proses penampungan awalnya (chamber) tidak dikelola dengan baik.

"Kami meminta pihak pengelola memastikan bahwa limbah tidak merembes dan mencemari lahan sekitar, termasuk area persawahan milik warga," ujarnya.

​Komisi II DPRD Kota Banjar menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara langsung di lapangan.

Hal ini dilakukan guna memastikan iklim usaha di Kota Banjar berjalan kondusif tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat sekitar. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow