Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Malang Merger 4 SD Negeri
Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan melakukan merger 4 SD Negeri dengan sekolah terdekat. Ini dilakukan karena jumlah peserta di sekolah tersebut sedikit. ... ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan melakukan merger 4 SD Negeri dengan sekolah terdekat. Ini dilakukan karena jumlah peserta di sekolah tersebut sedikit.
Jumlah Peserta Didik SD Negeri 2 Jeru yang dimarger Pemkab Malang sebanyak 17 siswa., SD SD Negeri 5 Wonokerto Bantur siswanya tinggal 16 , SD Negeri Gading kulon Dau siswanya tinggal 15 dan SD Negeri 5 Tumpakrejo Gedangan siswanya tinggal 24. Semua dihapus dipindahkan ke SD terdekat.
Merger ini dilakukan Pemkab Malang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. Merger sekolah dasar negeri ini pernah disampaikan oleh Bupati Malang Sanusi ketika sidak ke sekolah-sekolah tahun 2022 lalu.
"Potensi penggabungan (Merger) itu mengingat jumlah peserta didik yang tidak mencapai 60 siswa di satu sekolah. Padahal, kuota siswa dalam satu kelas punya kapasitas maksimal 32 anak," ujar Bupati Malang Sanusi kala itu.
Sedangkan bangunan sekolah yang akan dimerger ini kata dia, bisa dimanfaatkan untuk hal lainnya. Terutama kepentingan pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan.
"Jika sudah selesai proses merger itu, sekolah yang nantinya tidak ditempati juga tetap dimanfaatkan. Antara lain bisa digunakan untuk desa untuk UMKM," jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji, memberikan tanggapan terkait merger SD Negeri 2 Jeru, Kecamatan Tumpang dengan sekolah terdekat.
"Bahwa SDN 2 Jeru tersebut karena siswa nya sedikit tinggal 17 maka mulai tahun 2022 sudah mulai proses merger atau dihapuskan. Kemudian diberi opsi gabung dengan sekolah terdekat," ujar Suwadji kepada TIMES Indonesia, Rabu, (3/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, SD Negeri 2 Jeru tersebut nantinya akan dimarger atau digabungkan dengan SD Negeri 1 Jeru atau ke SD Negeri 1 dan SD Negeri 2 tanggung.
"Untuk proses administrasi penghapusan satdik (Perbup Perubahan) sedang berproses dibagian hukum," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Malang ini.
Selanjutnya kata dia, SD Negeri 2 Jeru yang dimarger oleh Pemkab Malang tersebut sudah tidak diperkenankan menerima peserta didik baru untuk ajaran tahun 2023/2024.
Pada tahun ajaran baru, kata dia, khusus seluruh peserta didik SD Negeri 2 Jeru yang dimarger Pemkab Malang bisa pindah ke tempat baru. Sehingga, tahun ajaran baru SD Negeri 2 Jeru sudah tidak ditempati lagi. (*)
Apa Reaksi Anda?