Kejari Banyuwangi Musnahkan BB dari Puluhan Perkara, Terbanyak Perkara Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan barang bukti atau BB dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan barang bukti atau BB dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, jalan Jaksa Agung nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Rabu (3/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 49 perkara tersebut, antara lain sabu sebanyak 20,66 gram, ganja kering 2,88 gram, biji ganja 0,97 gram, pil trihexyphenidyl 761 butir, handphone, senjata tajam, timbangan digital, alat penghisap sabu, pakaian dan minuman keras dari berbagai merk sebanyak 166 botol.
"Terbanyak perkara narkotika, yang berjumlah 17 perkara dan sudah ditetapkan Inkracht," kata Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono.
Selain perkara narkotika, lanjut Suhardjono, barang bukti yang ikut dimusnahkan juga ada dari beberapa perkara lain yaitu 23 perkara tindak pidana ringan, 3 perkara Kesehatan, 2 perkara perlindungan anak, perkara perjudian, pencurian, dan penganiayaan serta 1 perkara Undang-Undang darurat.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini, salah satu bagian penegakan hukum yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan," terangnya.
Barang bukti dimusnahkan, jelas Suhardjono, telah ditetapkan suatu perkara yang Inkracht, jadi semua barang bukti dari tindak pidana bisa dimusnahkan. Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
"Kita musnahkan semua barang bukti, tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Sebab, barang bukti sudah itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kejari Banyuwangi, Suhardjono, dihadiri beberapa pihak, antara lain Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa yang diwakili oleh anggota SatRes Narkoba Polresta Banyuwangi, Bripka Anang Widada.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi yang diwakili Kasi P2P (Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit) Yunus Setiawan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Pidum, Ahmad Budi Mukhlis, Kasubsi Penuntutan Pidum, Robi Kurnia Wijaya dan beberapa staf dari jajaran Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (*)
Apa Reaksi Anda?